SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu secara resmi menandatangani komitmen bersama penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi, Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Forum yang dihadiri seluruh bupati/wali kota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumut tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, serta perwakilan BPKP dan LKPP. Langkah ini menjadi tonggak pemantapan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Gus Irawan menegaskan, pencegahan dan penanganan korupsi tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan harus berjalan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintahan daerah tidak berdiri sendiri. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengadaan barang dan jasa, semuanya saling berkaitan, baik itu pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan, maupun perangkat daerah,” ujar Gus Irawan.
Oleh karena itu, komitmen antikorupsi harus diterjemahkan ke dalam pembenahan sistem dan pengawasan yang dijalankan secara konsisten. Hal ini sejalan dengan penekanan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, yang menyatakan pencegahan korupsi di Sumut memerlukan pendekatan menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti peran krusial Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP diharapkan berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menegaskan APIP adalah mitra utama pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola. Pemetaan risiko perlu dilakukan pada area strategis: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BUMD, hingga optimalisasi pajak daerah.
Setiap temuan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang terukur, jelas penanggung jawab, dan memiliki batas waktu penyelesaian.
Bagi Pemkab Tapsel, penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal pembenahan nyata dan berkelanjutan. Penguatan mencakup seluruh siklus pemerintahan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan internal, pengelolaan keuangan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hadir mendampingi Bupati Tapsel, Sekda H. Sofyan Adil Siregar beserta jajaran perangkat daerah terkait. Komitmen bersama KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP ini diharapkan melahirkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (SN11)