Polres Belawan Tangkap Azhar Saat Hendak Jual Sabu

SUMUTNEWS.CO–Medan. Azhar (33) ditangkap personil Polres Belawan saat hendak menjual sabu miliknya. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa Azhar akan melakukan transaksi narkoba.

“Saat diinterogasi, Azhar mengakui barang itu adalah milik dia yang akan di jual atau diedarkan ke daerah Mabar,” terang Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2020).

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, polisi mengamankan 1 Kaos kaki hitam berisi klip berisi sabu – sabu dengan berat 20.69 gram, uang Rp. 50.000, 1 Unit HP, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Kepada tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Juriadi.

 

 

Reporter : ARI

Editor : RML

Komentar

Pos terkait