Aktivis KAMI ditangkap, Gatot: Jangan Dikasihani, Mereka Pejuang

SUMUTNEWS.CO – Jakarta |Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (purn) Gatot Nurmantyo merespons penangkapan beberapa tokoh KAMI oleh Bareskrim terkait dengan postingan Omnibus Law. Atas aktivis KAMI ditangkap Bareskrim, Gatot menegaskan mereka adalah pejuang maka tak perlu dikasihani dan jangan ributkan aktivis KAMI yang ditahan di Bareskrim.

Gatot meyakini aktivis yang KAMI ditangkap Bareskrim senyum ceria karena ini merupakan bagian dari perjuangan. Lho kenapa Gatot bersikap demikian?

Mereka pejuang bukan karbitan

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya dikutip Rabu 14 Oktober 2020, Gatot menegaskan tokoh KAMI yang ditangkap di Bareskrim semuanya adalah benar-benar pejuang. Untuk itu, mantan Panglima TNI itu meminta barisan pendukung KAMI untuk tenang dahulu.

“Teman teman jangan ributkan teman kita yang lagi ditahan di Bareskrim. Mereka semua pejuang! Bukan karbitan! KAMI adalah kumpulan Orang Orang yang Berjuang untuk Rakyat, Bangsa dan Negara serta keyakinan akan kebenaran perjuangan yang Hakiki!” tulis Gatot dalam pesannya kepada rakyat Indonesia dan aktivis KAMI yang diterima Hops.

Gatot menegaskan perjuangan KAMI untuk memperbaiki kekacauan di negeri ini memang berisiko. Namun dia mengatakan semua aktivis KAMI sudah siap dengan segalanya.

“Jadi kami sudah menghitung segala risiko, sampai risiko yang terberat.Kami sudah siap lahir bathin, maka tidak perlu diributkan apalagi dikasihani. Justru ada berkah dan kami mengucap syukur Alhamdulillah,” jelas Gatot.

Senyum Ceria

Gatot meyakini aktivis KAMI yang ditangkapi Bareskrim bakal sudah siap dan kuat mental. Mereka siap dengan segala konsekuensi dan pasti mereka setia dengan jalur pejuangan memperbaiki Indonesia.

“Kalau ragu atas pernyataan kami, silakan jenguk dan lihat pasti disambut dengan senyum ceria. Jadi itulah Insan KAMI. Semakin ditekan semakin bangkit!!!. Lanjutkan perjuangan saudaraku!!” katanya.

Aktivis KAMI ditangkap, daftarnya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo UU Omnibus Law Cipta Kerja. Empat diantaranya merupakan ketua dan anggota KAMI Sumatera Utara.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, ada empat orang lain yang juga ikut ditangkap di Jakarta. Adapun mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Dikutip dari HopsID

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait