Putusan MK: Delik Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Yang Bersangkutan Melapor

Medan, SUMUTNEWS.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait penanganan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), proses hukum hanya dapat diajukan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melaporkan secara langsung.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan tersebut. Ketentuan ini menyempurnakan tafsir Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang sebelumnya dinilai masih membuka peluang penafsiran beragam.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan perubahan makna tersebut agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana. Rumusan baru menetapkan: tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan.

Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur materi soal penghinaan. Perubahan hanya menyangkut siapa yang berhak mengajukan laporan, sehingga penegakan hukum baru berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri mengajukan pengaduan tertulis.

Komentar

Pos terkait