Polda Sumut Ringkus Satu Tersangka Dalang Aksi Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Batubara

Tersangka yang Diamankan Polda Sumut (Istimewa)

SUMUTNEWS.CO – Batubara | Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi dalang atau provokator tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara.

Adapun satu tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kec.Talawi, Kab. Batubara yang menjadi pemimpin masa aksi dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas

Bacaan Lainnya

Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, Kec.Talawi, Kab. Batubara ke Medan dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang pada hari Jumat (16/10) sekira pkl 15.00 wib

Petugas yang mengamankan tersangka juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone android Xiaomi Redmi 5 A warna silver berikut dengan simcard yang melekat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka tersebut

“Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap”, ujarnya, Sabtu (17/10/2020)

Pada unjukrasa di depan gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis. Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar.

Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah DP Sinaga

Pasca kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan 7 tersangka yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh. F (23) warga  Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga  Desa Kuala Tanjung Kecamatan  Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait