SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Wakalpolri Gatot Eddy Pramono telah diputuskan menjadi salah satu dijajaran komisaris PT. Pindad sebagai wakil Komisaris Utama. Penunjukan tertuang pada surat keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merombak jajaran direksi dan komisaris.
Pada Surat Keputusan Menteri BUMN diserahkan dalam RUPS PT Pindad yang digelar Senin, 18 Januari 2021. Masing-masing berisi pengangkatan dan pemberhentian jajaran komisaris dan direksi PT Pindad.
Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-17/MBU/01/2021 berisi perombakan jajaran komisaris PT Pindad.
Menteri BUMN memberhentikan Mayjen TNI (Purnawirawan) Sumardi sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Nurdin, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono, Mayjen TNI (Purnawiran) Endang Sodik sebagai Komisaris.
Menteri BUMN menetapkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Komisaris Utama, Jaleswari Pramodharwardani sebagai Komisaris, serta tiga komisaris Independen yakni Mayjen TNI (Purnawirawan) Sakkan Tampubolon, Alexandra Retno Wulan, serta Arlan Septia.
Berikutnya Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-16/MBU/01/2021 berisi keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan jajaran direksi PT Pindad.
Melalui surat tersebut, Menteri BUMN memberhentikan Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, serta Rizka A Putranto sebagai Direktur Strategi Bisnis. Selanjutnya mengangkat anggota direksi baru yakni Wijil Jadmiko Budi sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, dan Syaifudin sebagai Direktur Strategi Bisnis. (Tempo)
Editor: ARI
Komentar