Kebijakan Menggratiskan Retribusi Parkir di Medan Dinilai Keliru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS menilai kebijakan menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-Parking atau konvensional merupakan tindakan yang keliru. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.

Dikatakan Hendra DS, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut. Namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar bagi petugas dilapangan sebagai jasa parkir.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkapnya di Medan, Selasa (16/4/2024).

Dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.

Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.

“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Bukan digratiskan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di Nol kan. Kalau tak mau bocot iya diawasi,” tegas Hendra.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Simalungun Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (SN01)

Berita Terkait

Gubernur Edy Sampaikan LKPj 2020 ke DPRD Sumut, Tiga Sektor Berbasis Desa Menjadi Unggulan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Dianggap Cemari Lingkungan, Mahasiswa Demo Pabrik PT MAS

SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu Utara | Ikatan Mahasiswa Kecamatan Na IX-X...

Bobby Jadikan Pemko Medan Konsumen UMKM untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

SUMUTNEW.CO, MEDAN - Pertumbuhan ekonomi di Medan terus meningkat....

Pemkot Medan Diminta Perkuat Manajemen Risiko Bencana

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi PKS...

Rakercam LPM Medan Deli Berjalan Sukses

SUMUTNEWS.CO - Medan | Dalam rangka meningkatkan peran serta...

Berita Terbaru