Harga Sewa Medan Mall Rp 35 M untuk 3 Tahun Dianggap Tak Wajar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Kota Medan menilai harga sewa Medan Mall tak wajar. Sebab, harga sewa pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan MT Haryono Medan itu terlalu kecil.

DPRD Medan nilai harga sewa Medan Mall tak wajar itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (16/8/2024). Mulia mengaku, tidak habis pikir dengan keputusan Pemkot Medan yang menyewakan Medan Mall kepada PT. Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 – November 2026) dengan nilai Rp35 miliar.

ā€œMelihat besarnya potensi di Medan Mall, tentunya harga sewa Rp 35 miliar itu sangat kecil dan tidak wajar,ā€ kata Mulia.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Terjadinya harga sewa yang terlalu kecil itu, menurut politisi Partai Gerindra itu, karena Pemkot Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.

ā€œAppraisal harga sewa yang diterapkan Pemkot Medan adalah appraisal tahun 2021, sementara perpanjangan sewa di lakukan di tahun 2023. Dengan tidak di lakukannya appraisal di tahun 2023, harga sewa yang ditetapkan menjadi tidak wajar ataupun terlalu kecil. Akibatnya, Pemkot Medan berpotensi mengalami kerugian besar,ā€ ujarnya.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Perlu diketahui, ungkap Mulia, harga sewa Medan Mall senilai Rp35 miliar selama tiga tahun itu bukan hanya untuk pengelolaan Gedung saja, akan tetapi sudah termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan Medan Mall. ā€œSaat sidak ke Medan Mall tempo hari, kita sudah mendapatkan data dari Pemkot Medan bahwa pajak parkir di Medan Mall yang disetorkan PT. Medan Megah selaku pengelola kepada Bapenda Medan setiap bulannya sangat tinggi,ā€ katanya.

Oleh karena itu, Mulia, mendesak Pemkot Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan kepada PT. Medan Megah. ā€œBatalkan penunjukan PT. Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT. Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut,ā€ pintanya. (SN01)

Berita Terkait

SANG RATU ADIL: NOTONAGORO INDONESIA UNTUK DUNIA

Episode 1: Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Siang Hari Oleh:...

Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Dihimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes

SUMUTNEWS.CO – Medan | Untuk mengantisipasi peningkatan kasus...

Kunker Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Paparkan Situasi Kamtibmas di Sumut

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs....

PARADA HARAHAP (1899-1959) Dari Pargarutan Menjadi King of The Java Pers dan Anggota BPUPKI

Penulis: Dr Zainal E. Hasibuan Akademisi UIN Syahada Padangsidimpuan Pendahuluan Dari Pargarutan...

Fenomena Bulan Sabit dan Venus di Langit Sukabumi Terjawab, Ini Penjelasan BRIN

Medan, SUMUTNEWS.CO – Fenomena langit berupa Bulan sabit yang...

Berita Terbaru