Propemperda Tahun 2025 DPRD Medan Disahkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).

Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti. “Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,” kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Bobby Nasution.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

“Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Berita Terkait

10 Lokasi Judi di Medan Labuhan Dibongkar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, jajaran Kecamatan...

Libatkan 1.295 Personel, Ops Patuh Toba Polda Sumut Dimulai Besok

SUMUTNEWS.CO--Medan. Polda Sumut akan menggelar operasi Patuh Toba mulai besok...

Gubsu Bobby Ingin Olahraga di Sumut Jadi Industri

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Pansus Rampungkan Pembahasan Ranperda P2K, Segera Disahkan Jadi Perda

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) akhirnya merampungkan pembahasan...

Pemko Medan Diminta Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan meminta Pemkot Medan segera...

Berita Terbaru