Terungkap di RDP, BPN Tegaskan Isu Penyitaan Tanah Hoaks

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tegaskan isu penyitaan tanah adalah hoaks. Sebab, tidak ada aturan menyebutkan tanah tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.

BPN tegaskan isu penyitaan tanah adalah hoaks itu disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (10/3/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Muslim Harahap itu di hadiri Sekretaris Komisi I Syaiful Ramadhan dan anggota Komisi I Saipul Bahri dan Reinhart Jeremy Anindhita. ā€œKami tegaskan, informasi tersebut tidak benar. Yang ada adalah anjuran untuk segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum,ā€ kata Saut.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Terkait kebijakan sertifikat digital, Saut, mengatakan sertifikat digital tetap memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik dan tetap dapat di gunakan sebagai agunan di bank. ā€œSertifikat digital adalah bagian dari modernisasi sistem pertanahan. Bank tetap menerima sertifikat ini sebagai jaminan. Kami pastikan hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi,ā€ katanya.

Terkait tanah wakaf dan tanah grand sultan, Saut, menyampaikan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik, agar masyarakat mendapatkan haknya tanpa melanggar aturan.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Sebelumnya, Muslim Harahap, menyampaikan banyak keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satunya adalah informasi mengenai tanah tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara. ā€œIni sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,ā€ kata Muslim.

Sementara, Saipul Bahri, menyampaikan pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Sebab, banyak program pemerintah pusat terkait pertanahan, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Simalungun Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

ā€œContoh, masyarakat bertanya-tanya apakah sertifikat fisik masih berlaku dengan adanya kebijakan sertifikat tanah digital. Apakah sertifikat digital bisa di gunakan untuk agunan di bank. Ini harus dijelaskan gamblang oleh BPN,ā€ kata Saipul. (SN01)

Berita Terkait

Wakil Bupati Taput Bahas Kesiapan Percepatan Penanggulangan Stunting Tahun 2021

SUMUTNEWS.CO - Taput | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson...

Serah Terima Pjs Bupati/Walikota, Gubernur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesungguhan Para Pjs

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Angka Kesembuhan Covid-19 Sumut Capai 80,42%

SUMUTNEWS.CO - Medan | Angka kesembuhan Covid-19 di Provinsi...

Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Pelarangan FPI, Polda Sumut Siap Laksanakan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz,...

Bobby Berikan Solusi Percepatan Pembangunan Proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sejumlah masyarakat menyampaikan masukannya kepada Wali...

Berita Terbaru