DPRD Minta Pemkot Medan Tak Buat Aturan Tumpang Tindih

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan jangan buat aturan tumpang tindih. Hal itu disampaikannya menyikapi adanya rencana Pemkot Medan untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Perwal pengurangan tarif parkir, kata Bahrumsyah, tidak bisa diterbitkan, jika tarifnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Ketua Fraksi PAN-Perindo itu mengingatkan Pemkot Medan untuk tidak menerbitkan Perwal penurunan tarif parkir itu. Sebab, bertentangan dengan Perda.

Baca juga:  Bobby Nasution dan Jajaran Sambangi Kejati Sumut Untuk Perkuat Kolaborasi Strategis dan Konsolidasi 2027

“Perubahan tarif parkir tidak cukup hanya melalui Perwal. Isi Perda itu harus dicek kembali. Perwal tidak boleh melanggar atau melebihi kewenangan Perda. Kalau tarif parkir sudah ditentukan dalam Perda, maka perubahan hanya bisa di lakukan melalui revisi Perda,” jelasnya di Medan, Rabu (17/9/2025).

Kebijakan pengutipan parkir diterapkan Pemkot Medan selama ini, menurut legislator dari Dapil II meliputi, Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, sudah keliru. “Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 disebutkan pengutipan parkir di lakukan secara manual. Kenyataannya, Pemkot Medan menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional dengan tarif sesuai Perda,” jelasnya.

Baca juga:  Awali HUT ke-62, Andar Amin Harahap Pimpin Ratusan Kader Golkar Ziarah ke Makam Pahlawan Medan

Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan Wali Kota Medan ingin penyesuaian tarif berdampak positif pada pengelolaan parkir. “Nanti, kita akan membuat Perwal perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat Rp4 ribu dan roda dua Rp2 ribu. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Erwin kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).

Penurunan tarif ini, kata Erwin, di targetkan bisa di realisasikan akhir bulan ini atau awal bulan depan. “Kita sudah tetapkan potensi pendapatan dan seluruh vendor harus memenuhi ketentuan tarif yang ada. Semua vendor parkir wajib patuh pada aturan, agar PAD dari sektor ini meningkat. Kita sudah membuat aplikasi dengan mekanisme pembayaran tunai dan QRIS,” jelas Erwin. (SN01)

Berita Terbaru

Serangan Israel ke Wilayah Suriah, Raja Jordania dan Menlu Suriah Bertemu Bahas Berbagai Kerjasama!

SumutNews.co- Amman, Pertemuan 2 Kepala Negara Membahas persoalan Israel...

MENGEJA LUKA BERSAMA AIR MATA

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Belakangan saya...

Pemerintah dan Korporasi Global Pontang-panting Hadapi Jutaan Serangan Siber pada Celah PHP: Situasi Kritis!

Sumutmews.co, Tokyo — Sejumlah korporasi multinasional dan lembaga pemerintah...

Pengelolaan Dana BOS SMKN 3 Padangsidimpuan Dipertanyakan: Biaya Praktik Minim, Siswa Malah Dibebani Biaya Tambahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di...

Pasca Kebakaran Mobil: SPBU Manunggang Kini Disorot, Aktivis Desak Usut Sumber Pasokan BBM Ilegal

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Insiden kebakaran mobil yang diduga mengangkut BBM...

Berita Terkait