Status PD AIJ Menjadi PT Usai Perda Disahkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pengembangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional.

Hal tersebut disampaikan Wagub Surya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait penyampaian persetujuan usul Ranperda Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 tentang perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Dalam rapat tersebut, Wagub menyambut baik persetujuan dewan untuk melanjutkan Ranperda ke tahap pembahasan berikutnya sebelum pengesahan. “Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan (BUMD) ini,” ujar Surya.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas persetujuan kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan. Inisiatif ini diarahkan untuk menghadirkan event olahraga berskala nasional dan internasional sebagai upaya mendorong pertumbuhan kawasan wisata.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

“Agar program wisata yang dilaksanakan di Sumatera Utara ini bisa lebih baik. Karena dengan event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan sekaligus memperkenalkan objek wisata kita kepada dunia, khususnya Danau Toba. Semoga ini berdampak sangat baik bagi kita,” kata Wagub Surya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai usulan perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

“Ketentuan Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Jadi sebenarnya ini sudah lama, dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut menyiapkannya,” sebut Aripay. (SN01)

Berita Terkait

Hormati Peran Pers, Prabowo Sosok yang Menjujung Tinggi Kebebasan Berpendapat

SUMUTNEWS.CO - Ketua TKD Prabowo - Gibran Sumatera Utara,...

Vaksinasi Covid Tahap Kedua di Sumut, Lansia dan Pelayan Publik jadi Target

SUMUTNEWS.CO – Medan | Orang-orang yang sudah lanjut usia...

Dilantik DPP, Daniel Resmi Pimpin DPD GMNI Sumut

SUMUTNEWS.CO - Medan | Pelantikan DPD GMNI Sumatera Utara...

Bobby Nasution Minta Dukungan Alumni SMAN 3 Wujudkan Medan Berkah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN -- Dukungan dan doa sangat diharapkan Wali...

Berita Terbaru