Pemko Medan Sewa Tanah untuk Dijadikan Sekolah Selama 30 Tahun Hanya Bayar Rp 22 Ribu

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hanya membayar Rp 22 ribu untuk menyewa tanah di Jalan SD Inpres, Lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Selama 30 tahun menyewa tanah tersebut, Pemko Medan hanya membayar Rp 22 ribu.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan warga Kecamatan Medan Polonia, Senin (4/5/2026). RDP dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis.

Pemilik lahan, Kirpal Singh, menyampaikan pada tahun 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemkot Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling). Saat itu kepling menyampaikan bakal menyewa tanah orang tuanya untuk dijadikan gedung SD Inpres.

Setelah ada kesepakatan, kata Kirpal, lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi itu dibangun gedung SD dengan membayar sewa lahan sebesar Rp22 ribu selama 30 tahun.

“Setelah habis kontrak, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Pemkot Medan,” ujar Kirpal.

Kirpal mengaku, telah berpuaya ke Pemkot Medan untuk mempertanyakan hal tersebut, namun tidak pernah mendapatkan solusi. “Saya mau Pemkot Medan ganti rugi lahan itu. Saya punya kepemilikan alas hak SK Camat,” katanya.

Mendengar penjelasan itu, anggota Komisi I, Edi Saputra, mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia meminta, Kirpal Singh, untuk melengkapi alas hak dan data-data pendukung.

“Silahkan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Masalah ini akan kita tindaklanjuti dan kita RDP kan kembali dengan mengundang pihak-pihak berkompeten,” kata Edi. (SN01)

Komentar

Pos terkait