Menakar Tata Kelola Pesisir: Tela’ah Kritis atas Peta Mangrove Nasional 2025 dan Implementasi PP No. 27 Tahun 2025

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran
Praktisi Konservasi Alam pada Malaka Lestari Indonesia ( Malaka-ID)

Pendahuluan
Pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia kini memasuki babak baru dengan diterbitkannya kerangka hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta instrumen teknis pemetaan melalui Peta Mangrove Nasional (PMN) 2025. Dengan luas tutupan nasional yang mencapai lebih dari 3,45 juta hektare, regulasi ini meletakkan fondasi yuridis dan ekologis yang kuat. Kendati demikian, tantangan terbesar saat ini bergeser dari aspek ketersediaan data menuju efektivitas implementasi di tingkat tapak

Bacaan Lainnya

Apresiasi atas Penguatan Basis Data dan Pendekatan Lanskap

Kehadiran regulasi dan pemetaan terbaru menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola lingkungan hidup nasional:

– Kepastian Data Spasial: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait Peta Mangrove Nasional memberikan kepastian kuantitatif mengenai sebaran ekosistem mangrove di 37 provinsi.

– Pergeseran ke Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM): Kebijakan ini tidak lagi sekadar menghitung luasan hektar tutupan vegetasi, melainkan mengintegrasikan variabel ekologis yang komprehensif, seperti karakteristik biologi, fisik, hidrologi, salinitas, hingga layanan jasa ekosistem dan kerentanan iklim.

Landasan Operasional Kolaborasi Tingkat Tapak dan Multipihak

Keberhasilan perlindungan ekosistem mangrove sangat bergantung pada bagaimana kerangka normatif di atas kertas diterjemahkan menjadi aksi nyata di tingkat lapangan melalui pelibatan berbagai pihak.

Berdasarkan ketentuan PP No. 27 Tahun 2025, mekanisme operasional multipihak di tingkat tapak diatur melalui beberapa landasan pasal berikut:

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Kementerian LH/BPLH, Kementerian Kehutanan, KKP, & Pemerintah Daerah)

– Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) mengenai pembagian kewenangan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan

– Diperkuat oleh Pasal 6 ayat (9) & Pasal 9 ayat (5) yang mewajibkan koordinasi terpadu antar-kementerian teknis dan kepala daerah dalam penetapan fungsi serta inventarisasi lanskap

– Serta Pasal 16 ayat (1) terkait kewajiban penyelarasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) secara vertikal.

2. Universitas / Perguruan Tinggi (Lembaga Pendidikan & Riset)

– Mendapatkan ruang melalui Pasal 6 ayat (6) & Penjelasan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) dalam penyusunan unit perlindungan lanskap berbasis data ilmiah, serta Pasal 7 & Pasal 8 mengenai pelaksanaan inventarisasi, identifikasi karakteristik biologi, fisik, dan hidrologi ekosistem.

3. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Hukum Adat:

– Dijamin partisipasinya secara eksplisit melalui Bab VI (Pasal 33 hingga Pasal 37) mengenai Peran Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan

– Mencakup perlindungan kearifan lokal, jaminan akses pemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat hukum adat, serta penyediaan ruang pengaduan masyarakat.

4. LSM / Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) & Multipihak

– Diakomodasi melalui Pasal 34 dan Pasal 35 yang membuka ruang kolaborasi bagi organisasi non-pemerintah dan para pihak untuk melakukan pendampingan, partisipasi rehabilitasi, serta pengawasan sosial di tingkat tapak.

Titik Kritis Implementasi: Pengarusutamaan ke dalam RTRW Daerah dan Ketegasan Sanksi

Pengawalan pengarusutamaan data Peta Mangrove Nasional (PMN) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah serta ketegasan penegakan sanksi terhadap alih fungsi mangrove merupakan titik paling krusial (bottleneck) dalam hukum lingkungan di Indonesia.

Meskipun PP No. 27 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait telah menyediakan instrumen hukum dan data dasar yang kuat, efektivitasnya sangat ditentukan oleh sejauh mana peta tersebut diimplementasikan di tingkat tapak.

Berikut adalah ulasan mendalam mengapa kedua hal tersebut harus dikawal secara ketat:

A. Urgensi Pengarusutamaan Data PMN ke dalam RTRW Daerah

Mencegah Legalisasi Alih Fungsi Melalui Tata Ruang: Sering kali terjadi anomali kebijakan di mana data ekologis menunjukkan kawasan tersebut adalah hutan atau ekosistem mangrove yang padat, namun dalam dokumen RTRW atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di tingkat kabupaten/kota, wilayah tersebut justru dilabeli sebagai kawasan budidaya, tambak, atau peruntukan industri. Pengarusutamaan data PMN memastikan batas-batas ekosistem mangrove yang akurat masuk secara legal kedalam peta pola ruang daerah, sehingga tidak ada celah hukum bagi penerbitan izin baru di atas zona hijau tersebut.

Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah (Desentralisasi yang Sinkron): Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah memetakan 3,45 juta hektare lebih ekosistem mangrove nasional. Tanpa kewajiban integrasi yang ketat ke RTRW, pemerintah daerah kerap mengorbankan kawasan pesisir demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui konversi lahan. Sinkronisasi ini memastikan perlindungan mangrove bersifat mengikat secara hukum di tingkat operasional daerah.

Acuan Hukum bagi Sektor Swasta dan Perizinan (AMDAL/ESG): Bagi pelaku usaha, data spasial mangrove yang terintegrasi dalam RTRW menjadi acuan mutlak (baseline) dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, atau pelaporan lingkungan (ESG). Hal ini memperjelas mana wilayah yang berstatus no-go area (area terlarang untuk disentuh)

B. Urgensi Ketegasan Sanksi terhadap Alih Fungsi Mangrove

Efek Jera bagi Korporasi dan Pelanggar Ilegal: PP No. 27 Tahun 2025 telah menggariskan instrumen penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan/pencabutan izin) hingga sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi lingkungan. Namun, aturan di atas kertas ini sering tumpul di lapangan tanpa adanya pengawasan ketat dan political will dari penegak hukum serta kepala daerah. Ketegasan sanksi mutlak diperlukan untuk menghentikan pembukaan lahan ilegal (seperti konversi menjadi perkebunan kelapa sawit, tambak intensif tanpa izin, atau reklamasi sembarangan).

Menghindari Kerugian Ekologis yang Bersifat Permanen (Irreversible Damage): Ekosistem mangrove memiliki fungsi hidrologis dan penyimpan karbon biru (blue carbon) yang sangat tinggi. Jika terjadi alih fungsi secara masif, pemulihannya membutuhkan biaya besar dan waktu puluhan tahun, bahkan kerap kali kerusakannya bersifat permanen. Sanksi yang tegas berfungsi sebagai instrumen pencegahan (deterrent effect) agar perusakan tidak masif terjadi sejak awal.

Akuntabilitas dan Keadilan Iklim: Indonesia memiliki komitmen global dalam penurunan emisi gas rumah kaca (FOLU Net Sink). Kegagalan menindak tegas pelaku perusakan mangrove mencederai komitmen internasional tersebut dan merugikan hak-hak masyarakat pesisir yang kehidupannya bergantung langsung pada kelestarian ekosistem mangrove.

Kesimpulan
Penguatan tata kelola melalui PP No. 27 Tahun 2025 dan Peta Mangrove Nasional 2025 harus dikawal secara konsisten. Fokus kebijakan kini harus diarahkan pada penguatan kolaborasi multipihak di tingkat tapak, pengawalan integrasi tata ruang di daerah, serta konsistensi penegakan hukum terhadap segala bentuk alih fungsi ilegal, demi memastikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal di masa depan.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sekretariat Negara. Jakarta.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2025. Jakarta.

Pos terkait