Menagih Kejelasan: Morfologi dan Anatomi “Co-Management” Tapak serta Protokol Kolaborasi Mangrove di Sumatera Utara

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran
Praktisi Konservasi di Malaka Lestari Indonesia / Magister Pengelolaan Mangrove

Ekosistem mangrove di Sumatera Utara memegang peran krusial sebagai benteng ekologis pesisir sekaligus penyerap karbon biru (blue carbon) untuk mitigasi krisis iklim. Wilayah ini juga berfungsi vital sebagai tempat persinggahan (stopover), kawasan singgah (staging), serta habitat bagi burung-burung migran. Kendati demikian, perlindungan kawasan ini kerap terjebak dalam retorika administratif.

Bacaan Lainnya

Masalah mendasar yang berulang adalah minimnya keterbukaan strategi, tiadanya kejelasan aksi tingkat tapak (site-level action), serta absennya model kolaborasi yang akuntabel antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah.

Kegelapan Informasi dan Absennya Strategi Tingkat Tapak

Selama ini, kebijakan perlindungan mangrove di tingkat provinsi bersifat dari atas ke bawah (top-down), kaku, dan kerap berhenti di atas meja birokrasi. Publik dan akademisi kesulitan mengakses dokumen strategi yang komprehensif.

Ketiadaan transparansi ini berakibat fatal:

– Program Reboisasi Seremonial : Penanaman bibit sering dilakukan tanpa kajian ekologis terkait kesesuaian spesies dengan substrat dan hidrologi, sehingga memicu tingkat kematian bibit yang tinggi.

– Aksi Reaktif, Bukan Preventif : Alih fungsi lahan untuk tambak atau perkebunan baru ditangani setelah kerusakan parah terjadi di lapangan.

– Pengabaian Komunitas Lokal: Masyarakat pesisir kerap diposisikan sekadar sebagai buruh tanam, bukan sebagai perencana utama.

Defisit Kebijakan: Fakta yang Belum Dilakukan oleh Pemerintah Provinsi

Membedah kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan jurang menganga antara komitmen politis dan kerja substantif:

– Belum Memiliki Cetak Biru dan RAD Mangrove Transparan: Belum ada peta jalan spasial dan temporal yang terintegrasi, yang kerap memicu tumpang tindih izin sektoral.

– Ketiadaan SOP dan Model Kolaborasi Multi-Pihak: Kemitraan yang terjalin selama ini masih bersifat transaksional dan sporadis, bukan co-management jangka panjang.

– Minimnya Akuntabilitas Berbasis Tapak: Belum ada dashboard publik real-time terkait luas kawasan kritis, tingkat keberhasilan hidup tanaman (survival rate), serta alokasi anggaran yang transparan.

– Lambannya Perhutanan Sosial: Belum ada dorongan agresif dalam penetapan Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Desa bagi masyarakat pesisir.

Model “Dynamic Co-Management” dan Protokol Aksi Tapak Berbasis Pentaheliks

Selama ini, narasi “kolaborasi” di Sumatera Utara terjebak dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) elitis yang mandek di tingkat birokrasi atas.
Untuk keluar dari jebakan ini, Pemprov Sumut harus melompat dari kolaborasi administratif menuju kebaruan tata kelola (policy novelty) melalui tiga instrumen operasional baru:

1. Desentralisasi Kewenangan Pengelolaan Berbasis Tapak (Dynamic Co-Management Model):

Kebaruan model ini terletak pada pengalihan mandat mikro. Pemprov tidak lagi memegang kendali penuh di tingkat lapangan, melainkan mendelegasikan hak kelola operasional kepada aliansi lokal (Kelompok Tani Hutan atau Koperasi Pesisir) yang dimandatkan secara hukum, didampingi langsung oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

2. Transformasi Peran KPH Mangrove di Bawah Dinas LHK Sumut sebagai Motivator:

Sebagai unit pelaksana teknis di tingkat tapak, KPH Mangrove harus melepaskan paradigma lama yang ” mungkin” mempertontonkan “kuasa” birokratis dalam pengelolaan kawasan.

KPH Mangrove memposisikan diri sebagai motivator, fasilitator, dan akselerator bagi gerak langkah LSM serta perguruan tinggi. Alih-alih mendikte, KPH merangkul inovasi riset akademisi dan dedikasi lapangan dari LSM, serta menjadi jembatan efektif yang memberdayakan Kelompok Tani Hutan (KTH) secara partisipatif dan egaliter

3. Penerapan Protokol Ekologis Penanaman Berbasis Indikator Hidrologi (Site-Suitability Matrix)

Mengubah tradisi reboisasi seremonial, kebaruan teknis ini mewajibkan setiap bibit yang dimandatkan untuk melalui Matrix Kesesuaian Tapak yang memadukan zonasi hidrologi pasang-surut dan salinitas tanah. Setiap titik tanam harus memiliki identitas geo-tagging publik yang terintegrasi, sehingga tingkat keberhasilan hidup tanaman dapat diaudit secara terbuka oleh publik melalui platform digital regional.

Inisiasi Green-Budgeting Dashboard dan Perjanjian Kinerja Lintas Sektor

Menuntut Pemprov Sumut meluncurkan instrumen anggaran berbasis kinerja ekologis (green-budgeting). Meskipun urusan teknis kehutanan berada di bawah Dinas LHK, pengelolaan pesisir bersinggungan dengan fragmentasi anggaran lintas OPD (seperti DPKP untuk zonasi tambak dan PUPR untuk infrastruktur pengaman pantai). Alokasi APBD maupun APBN tidak lagi dicairkan secara gelondongan per dinas demi menghindari silo mentality, melainkan dirombak melalui dua instrumen utama:

– Penganggaran Hijau Berbasis Kinerja (Green-Budgeting): Menyatukan alokasi fiskal lintas dinas ke dalam satu kerangka kerja bersama yang berorientasi pada pemulihan lingkungan.

– Pencairan Berbasis Pencapaian (Milestone-Based Disbursement): Dana tidak dicairkan di awal secara penuh untuk kegiatan seremonial, melainkan dikaitkan langsung dengan progres kuantitatif dan kualitatif di tingkat tapak, seperti tingkat keberhasilan hidup tanaman (survival rate) yang diverifikasi secara terbuka melalui dashboard publik.

Kesimpulan

Tiga dekade degradasi mangrove di Sumatera Utara menuntut lebih dari sekadar kritik. Jika Pemprov Sumut terus mempertahankan pola birokrasi sektoral yang top-down, wilayah pesisir akan bergerak menuju ambang kehancuran total (ecological collapse).

Penyelamatan pesisir kini membutuhkan kebaruan morfologi dan anatomi kebijakan: mengubah kolaborasi seremonial menjadi Dynamic Co-Management yang didukung penuh oleh KPH Mangrove sebagai motivator bagi LSM dan universitas, bukan sebagai pemegang kuasa yang kaku, serta berbasis transparansi data mutlak, akuntabilitas tapak yang terukur, dan kedaulatan masyarakat pesisir sebagai penjaga utama benteng terakhir ekologi kita.

Daftar Pustaka

Barbier, E. B. (2019). The value of estuarine and coastal ecosystem services. Ecological Economics, 69(2), 267-274.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH). (2023). Peta Mangrove Nasional: Evaluasi Tutupan Lahan dan Status Ekosistem Mangrove di Indonesia. Jakarta.

Hidayat, R., & Nurrochmat, D. R. (2021). Dinamika Kebijakan Tata Ruang Pesisir dan Deforestasi Mangrove di Sumatera Utara. Jurnal Kebijakan Pembangunan Lingkungan, 12(2), 112-128.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Pesisir Sumatera Utara. (2024). Laporan Tahunan Pengelolaan Kawasan Lindung Pesisir dan Rehabilitasi Hutan Mangrove. Medan: Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Kusmana, C. (2017). Eksistensi dan Peran Ekosistem Mangrove dalam Mitigasi Perubahan Iklim. Segara, 13(1), 35-42.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2022). Status Ekosistem Mangrove Nusantara: Ancaman, Tantangan, dan Strategi Pengelolaan Berbasis Masyarakat. Jakarta: LIPI Press.

Walhi Sumatera Utara. (2023). Catatan Akhir Tahun: Alih Fungsi Lahan Pesisir dan Ancaman Ekologis di Pesisir Timur Sumatera Utara. Medan: Walhi Eksekutif Daerah Sumatera Utara.

Pos terkait