Sinergi POLRI – TNI, Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 3.87 Kg Sabu bernilai 4 Milyard, Jaringan Internasional Asal Malaysia

LABUHANBATU, SUMUTNEWS.co- Polres Labuhanbatu, dan TNI 029 Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram (3,87 kilogram) yang diselundupkan menggunakan bus angkutan umum ALS. Seorang tersangka berinisial MR alias R (26 tahun) berhasil diamankan. Pengungkapan ini disampaikan dalam siaran pers yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat. Dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama unsur Kodim 0209/Labuhanbatu, tim menghentikan bus ALS yang dimaksud saat melintas di jalur tersebut. Pemeriksaan penumpang menemukan tersangka yang duduk di kursi nomor 27.

Bacaan Lainnya

Di dalam tas ransel hijau milik tersangka, petugas menemukan 4 bungkus besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3.870 gram. Nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp4 miliar, dan jumlah tersebut diduga dapat disalahgunakan oleh sekitar 38.700 orang.

Barang bukti lain yang diamankan:

– 2 bungkus busa/gabus cokelat & putih

– 1 tas ransel warna hijau

– 1 unit HP Oppo A95

– 1 tas sandang hitam

– Uang tunai Rp2,3 juta

– 1 lembar tiket bus ALS

Tersangka mengaku menerima sabu dari seseorang warga negara Malaysia, lalu membawanya masuk melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung. Sebagai kurir, ia dijanjikan uang jalan Rp3 juta dan bonus Rp20 juta per kilogram jika berhasil tiba — total dijanjikan Rp80 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., MIP ,“Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam memberantas narkotika. Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim di lapangan.”

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM.“ Terima kasih atas sinergitas Polres dan Kodim. Semoga terus ditingkatkan agar peredaran narkoba di Labuhanbatu semakin ditekan.”

Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes ,“ Terima kasih atas sinergitas TNI–Polri. Semoga angka peredaran narkoba di kedua kabupaten terus menurun.”

Ustadz M. Tengku Alfan, SE (mewakili masyarakat ,“Doa dan dukungan kami untuk seluruh pihak yang berjuang melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”

“Pengungkapan 3,87 kg sabu ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergitas dengan semua pihak akan terus diperkuat,” tegas Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya. (SN09)

Pos terkait