Polda Sumut Tangkap Wanita yang Live Pornografi di TikTok demi Hidupi Tiga Anak

ilustrasi

Sumutnews.co, Medan — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial IP atas dugaan melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi di aplikasi TikTok. IP diringkus di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menyatakan bahwa tersangka telah melakoni aksi ini sejak pertengahan 2025. Dalam menjalankan aksinya melalui akun TikTok @ip_161, IP kerap melakukan siaran gabungan (join live) bersama pemilik akun lain bernama @B$`BB.

Bacaan Lainnya

Guna memancing penonton, IP menjalankan tantangan (challenge) berupa gerakan memamerkan bagian tubuhnya dengan cara membuka pakaian. Siaran ini hanya dapat diakses oleh penonton yang telah mendaftar.

Atas aksi tersebut, IP menargetkan perolehan koin dari para penonton hingga mencapai 4.000 koin per siaran. “Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming atau dia melakukan challenge ini sekitar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu,” kata Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa motif utama tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah masalah ekonomi. IP merupakan seorang janda yang harus membiayai hidup tiga orang anaknya sendirian setelah bercerai dari suaminya.

“Motif faktor ekonomi. Yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut. Suaminya sudah bercerai,” ujar Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka IP kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8, dan/atau Pasal 36 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (SN07)

Pos terkait