JAKARTA , Sumutnews.co— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Melalui putusan tersebut, hakim mengesahkan seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 40 miliar yang mengarah kepada Febrie. Temuan ini didasarkan pada kecukupan bukti permulaan berupa keterangan saksi, dokumen, data transaksi, dan jejak komunikasi yang telah dikantongi penyidik. Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan murni menguji keabsahan prosedur penyidikan, bukan menetapkan pembuktian materiil atas kesalahan pidana seseorang.
Menanggapi hasil persidangan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan pengadilan secara kooperatif. Meski begitu, pihak kuasa hukum menyiapkan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hakim untuk dipelajari lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari penggeledahan pada awal Juli 2026 yang menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Saat ini, Febrie Adriansyah juga menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berada dalam penahanan Kejaksaan Agung. (*)





