Medan, SUMUTNEWS.CO – Dunia hiburan kembali diguncang kabar kurang menyenangkan: aktor sekaligus tokoh publik Revaldo Fifaldi resmi ditangkap pihak berwenang karena diduga terlibat kembali dalam peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan Senin, 24 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB di salah satu unit apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berawal dari laporan serta informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengungkapkan kepada awak media bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan pengakuan tersangka, Revaldo memesan setengah gram sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp 650 ribu, yang pelunasannya dilakukan lewat pemindahan dana/rekening.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650.000 dengan cara memesan sabu‑sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hingga saat ini identitas pihak yang memasok narkoba tersebut belum diketahui sepenuhnya dan sedang menjadi sasaran utama penelusuran serta penangkapan tim kepolisian. Penyelidikan masih terus digencarkan guna mengungkap jaringan lebih luas.
“Betul pemasok kita buru,” tegas Nasriadi.
Pemeriksaan medis juga telah dilaksanakan: tes urine yang dijalani Revaldo menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika maupun psikotropika.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tambahnya lagi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Bersama tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah benda yang dijadikan alat maupun wadah pemakaian dan penyimpanan: tiga plastik klip bekas pakai sabu, dua batang korek api, tiga pipet, tiga alat hisap atau bong, masing‑masing setengah butir alprazolam dan sanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon genggam milik tersangka yang ditemukan tersembunyi di rak sepatu lokasi penangkapan.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi menambahkan rincian langkah penanganan saat ini.
Peristiwa ini menandai berulangnya pelanggaran serupa yang dialami tokoh hiburan ini—sebuah rekam jejak panjang perseteruan dengan hukum terkait zat terlarang:
– Tahun 2006: Ditangkap kepemilikan sabu, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun;
– Tahun 2010: Kembali tertangkap memiliki sekitar 62 gram sabu;
– Tahun 2023: Masuk catatan penegakan hukum lagi—kali ini digerebek tim Polda Metro Jaya—meski sebelumnya ia pernah menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji berubah.
Kini proses hukum berjalan kembali serius, sementara upaya penelusuran dan penangkapan pihak yang menyuplai barang terus diperluas. Polisi berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan tanpa pandang bulu.





