Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Pelaku Beli 15 Gram Senilai Rp9 Juta

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Tapanuli Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sipirok dengan mengamankan seorang pria berinisial YS (42) bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026) malam di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan YS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Sumpah Pemuda ke-98, JMSI Tabagsel Siap Berkontribusi Bangun Daerah

“Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat pelaku berada,” ujar AKP Philip Antonio Purba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu yang berada di atas meja depan pelaku.

Selanjutnya, dari dalam sebuah lemari kamar ditemukan tas kecil berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca juga:  5 Hari Operasi Sarang Narkoba Polres Tapsel: 8 Kasus Terungkap, 21,75 Kg Ganja Disita

Dalam pemeriksaan, YS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RD, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut keterangan sementara pelaku, sabu tersebut dibeli sebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi Rp9 juta.

“Dari jumlah tersebut, pelaku mengakui baru membayar Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan, ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Baca juga:  Jelang Konferensi PWI Tabagsel IX, Silaturahmi Panitia dan Pemkab Tapsel Pererat Sinergi Pembangunan Daerah

Sebagai informasi, selain narkotika petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga buah sendok sabu berbahan pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp385 ribu. (SN11)

Berita Terbaru

Minggu Sehat, Pemkab Palas Didorong Terus Tingkatkan Kegiatan Olahraga Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Hari Minggu, 1 November 2026,...

Car Free Day Padangsidimpuan: Ruang Publik yang Menyehatkan Tubuh dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Setiap Minggu pagi, kawasan Alaman Bolak...

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

SumutNews.co, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)...

Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

SumutNews.co, Jakarta - Mahfud MD membedah konsekuensi hukum di...

JIHAD NALAR: WARISAN BUYA SYAFII UNTUK MELAWAN ILUSI DIGITAL

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Beberapa bulan...

Berita Terkait