SumutNews co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Para tersangka meliputi Direktur Jenderal ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, serta empat orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai valuta asing dan rupiah, di antaranya Rp 31,6 miliar, US2,6 juta, serta SG 1,9 juta.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari pemecahan sertifikat HGB milik PT Summarecon yang masih berstatus sengketa dengan ahli waris. Dalam prosesnya, terindikasi adanya kesepakatan fee sebesar Rp 1,5 miliar khusus untuk membuka blokir sertifikat. Secara keseluruhan, KPK menaksir penerimaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai Rp 106,3 miliar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik untuk merespons penetapan tersangka yang menjerat jajaran dan staf khususnya tersebut. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan para bawahannya, Nusron enggan berkomentar banyak.
“Nggak tahu,” ujar Nusron singkat saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Meski demikian, Nusron menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan petunjuk atau bukti tambahan. “Ini menjadi pelajaran agar pelayanan di ATR/BPN semakin baik,” tuturnya. ( SN08)