SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Persetujuan tersebut disepakati dalam sidang paripurna yang berlangsung Selasa (29/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis dan dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution serta 31 anggota DPRD lainnya. Selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi dari aspek teknis, material, hingga legalitas.
Setelah evaluasi selesai, rancangan ini akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan.
Bupati Madina, Saipullah Nasution, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera mempercepat pelaksanaan kegiatan begitu ranperda diundangkan, mengingat waktu yang telah memasuki triwulan keempat.
“Lakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas, ketentuan pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Saipullah.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berfokus pada penyerapan, tetapi memastikan output, hasil, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Anggaran dalam P-APBD ini adalah batas maksimal. Kedisiplinan pengelolaan keuangan tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (SN11)