SumutNews.co, Rantauprapat – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menggelar Operasi Kepolisian Patuh Toba 2026 guna meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Penyelenggaraan operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Wahyu Endrajaya di Markas Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin pagi, 26 Oktober 2026.
Mengutip amanat Kapolda Sumatera Utara, Wahyu menjelaskan bahwa Operasi Patuh Toba tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Pendekatan yang diutamakan petugas di lapangan bersifat edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya sebagai pedoman operasi tersebut.
Terdapat sejumlah sasaran prioritas penindakan dalam operasi ini, di antaranya:
1. Menggunakan telepon genggam (HP saat berkendara
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
4. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).
5. Berkendara melawan arus lalu lintas.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain melakukan penindakan hukum, personel juga diinstruksikan untuk menggencarkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Patroli dan pengaturan lalu lintas akan difokuskan pada titik-titik rawan kecelakaan serta kemacetan dengan melibatkan koordinasi antara Polri, TNI, dan instansi pemerintah daerah.
Dalam apel tersebut, pimpinan kepolisian juga memberikan peringatan tegas terkait integritas anggota. Seluruh personel diwajibkan bertugas secara profesional dan proporsional. Aparat dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli), menyalahgunakan wewenang, serta diwajibkan menghindari tindakan arogan kepada masyarakat selama masa operasi berlangsung.
Adapun Apel Gelar Pasukan ini turut dihadiri oleh jajaran Subdenpom, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priyadi Ritonga, serta Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Samsul Tanjung, sebagai perwujudan sinergi pengamanan lintas sektoral. (SN06)