Dua Pelajar Diamankan, Mobil Modifikasi Angkut 300 Liter Pertalite Ilegal Digagalkan di Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Selasa (27/10/2026). Pagi hari, dua orang pelajar diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasus bermula dari laporan yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara tidak resmi.

Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution segera membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan Kayu Ombun.

Baca juga:  Pasca Kebakaran Mobil: SPBU Manunggang Kini Disorot, Aktivis Desak Usut Sumber Pasokan BBM Ilegal

Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang warna hijau yang dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite, lengkap dengan lima jerigen, tiga berisi BBM dan dua lainnya kosong. Empat unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.

Dua orang yang diamankan berinisial AYP (19 tahun) dan EP (17 tahun), keduanya berstatus pelajar dan warga Kelurahan Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Karena EP masih berstatus anak di bawah umur, penanganan berkas perkara akan dilakukan secara terpisah (splitzing).

Baca juga:  Kemenag Padangsidimpuan Hadapi STIKes, Tiket Delapan Besar Dipertaruhkan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkara kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi.

Baca juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Masyarakat Padangsidimpuan Deklarasi Bersatu Lawan Narkoba

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Call Center 110. (SN11)

Berita Terbaru

Bupati Gus Irawan Resmikan Galeri Investasi, Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus...

Bupati Madina Sampaikan Fondasi Utama Kepemimpinan Organisasi Kemahasiswaan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Rezeki Barokah dan Cepat Berlimpah Tertunda Turun? Waspadai Beberapa Dosa Ini

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Kita sering berpikir bahwa kerja keras...

Mengembangkan Khitah Konstitusi: Babak Baru Batas Yurisdiksi Peradilan Sipil dan Militer

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila* Hampir 29 tahun...

BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

SumutNews.co, MEDAN- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis...

Berita Terkait