Sumutnews.co, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES, 34 tahun, atas dugaan peredaran narkotika. Pria asal Pancur Batu, Deli Serdang, itu kedapatan membawa 599 unit rokok elektrik atau vape yang berisi cairan narkotika di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Rafli Yusuf Nugraha mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim 3 Unit I pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari pelaku kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape narkoba merek Netflix,” ujar Rafli saat memaparkan kasus tersebut di Medan, Senin, 2 November 2026, sebagaimana dikutip dari kantor berita ANTARA.
Menurut kepolisian, ES tergoda bayaran besar untuk menjalankan misi penyelundupan tersebut. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta oleh pengendali berinisial AL, yang kini berstatus buron. Aksi ini merupakan kali kedua bagi ES; sebelumnya, ia pernah meloloskan pengantaran 50 unit cairan serupa ke kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan medis, polisi mendapati urine pegawai pemasyarakatan tersebut positif mengandung zat narkotika. Meski demikian, penyidik memastikan pasokan ratusan vape itu belum sempat merambah lingkungan penjara tempat tersangka berdinas.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak diperjualbelikan ke dalam lapas,” kata Rafli. Pihaknya kini berkoordinasi dengan otoritas Lapas Kelas I Medan sembari memburu pemasok utama.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba.” (SN06)