Polri Bongkar Sindikat Rekrutmen 58 WNI Jadi Tentara Bayaran ke Rusia, Iming-imingi Ratusan Juta Rupiah

SumutNews.co, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat perekrutan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke Rusia untuk dijadikan tentara bayaran di medan perang. Dari penelusuran penyidik, sebanyak 58 orang tercatat telah menjadi korban dalam perkara ini.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Yolanda Evalyn Sebayang menyatakan bahwa proses rekrutmen tersebut dilakukan secara sembarangan tanpa membatasi usia calon anggota.

Satu-satunya syarat mutlak yang diwajibkan adalah status lolos uji kesehatan saat tiba di Rusia.

“Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat,” ujar Yolanda dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Baca juga:  Kapolri Beberkan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla

Yolanda menerangkan para korban tidak pernah dibekali pelatihan militer apa pun selama masih berada di Indonesia. Begitu tiba di Rusia dan dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak kerja, menjalani masa latihan selama satu bulan di kamp militer, lalu segera dikirim langsung ke garis depan pertempuran.

Untuk menarik minat para korban, seorang tersangka berinisial MI menjanjikan bonus awal bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara Rp 620 juta, serta bayaran rutin bulanan sebesar 230 rubel. MI memegang peran sentral mulai dari penyedia informasi lowongan pekerjaan, perekrut di lapangan, hingga pengatur teknis keberangkatan para korban ke luar negeri.

Para calon tentara bayaran hanya dimintai salinan identitas diri berupa foto KTP dan paspor. Seluruh tiket pesawat beserta pengurusan visa disiapkan dan ditanggung sepenuhnya oleh jaringan agen di Rusia. Kendati demikian, seluruh korban diterbangkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja legal.

Baca juga:  Singapura Pastikan Pasokan Energi Domestik Aman, Indonesia Pangkas Pasokan Gas

Jalur pemberangkatan ini dipastikan ilegal dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. Konsekuensinya, para personel tersebut tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak mendapatkan perlindungan asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), serta tanpa kontrak kerja resmi di Indonesia.

Penyidik mendapati bahwa MI mengoperasikan skema rekrutmen berjenjang dengan imbalan komisi berkisar antara 500 hingga 1.000 rubel per kandidat yang berhasil didaftarkan. Pembayaran komisi tersebut disalurkan melalui transfer rekening bank serta transaksi aset kripto.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Kasus ini terbongkar melalui penanganan lima Laporan Polisi (LP) gabungan yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dengan beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Hingga kini, satu orang tersangka masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (SN08)

Berita Terbaru

Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Doa

Shalat Tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat...

Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

SUUTNEWS.CO, Barubara – Botol plastik, kaleng, dan kardus bekas...

Malam ini Persija Vs PSMS di League Cup, Pelatih PSMS Soroti Minimnya Waktu Pemulihan Pemain

SumutNews.co, Medan - Pelatih PSMS Medan Eko Purdjianto menyoroti...

Putra Mahkota Yordania dan Arab Saudi Bertemu di Riyadh, Bahas Serangan Houthi

Sumutnews.co, Riyadh - Putra Mahkota Yordania Hussein bin Abdullah...

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak...

Berita Terkait