SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras tindakan dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur serta dasar hukum yang sah.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sasaran dari dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut AHY, aksi penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.
Selain itu, hal ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
Melalui unggahan di akun X resminya pada 4 Nov 2026 jam 19.39, AHY mendesak agar kasus ini dibuka secara terang-benderang kepada publik.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujar AHY.
Selanjutnya, AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia menilai, apabila komunikasi seorang kepala negara saja dapat disadap, maka wajar jika rakyat kemudian mempertanyakan seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka sendiri.
Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, AHY menyatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-setegasnya. Tanpa pandang bulu,” tegas AHY.
Partai Demokrat melalui seruan resminya turut menekankan kembali pentingnya menegakkan hukum dan keadilan, menjaga demokrasi, serta melindungi hak privasi rakyat agar dugaan penyadapan ilegal ini diungkap tuntas. (SN08)