SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 859 hektare yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini diduga beralih fungsi menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Lahan tersebut telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola oleh Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga sekitar pada Rabu (4/11/2026), sebagian areal perkebunan sawit tersebut kini dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng.
“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak sekadar alih fungsi lahan, warga juga melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap para pelaku PETI yang beroperasi di kawasan tersebut.
Seorang yang dikenal dengan nama panggilan “Oji”, yang mengaku sebagai pengurus Koperasi Mustika Sawit Mutiara, disebut bersama rekannya meminta setoran sebesar Rp1 juta per minggu dari setiap penambang yang beraktivitas di lokasi.
“Ada yang datang mengaku anggota koperasi dan meminta setoran satu juta rupiah setiap minggu dari penambang yang mendompeng di lahan itu,” beber sumber tersebut.
Lahan tersebut merupakan aset negara yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui koperasi berdasarkan Surat Nomor 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
Jika benar terjadi aktivitas PETI dan pungutan liar, hal ini tentu menjadi persoalan serius. Publik berhak mengetahui, apakah aktivitas PETI ini diketahui oleh pihak pengelola? Atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan dan Ke mana aliran dana yang dikumpulkan itu disalurkan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pengurus Koperasi MSM. (SN11)