SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Polisi Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat.
Dengan penetapan ini, total ada empat perwira tinggi Polri yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Irjen Slamet Uliandi bergabung dengan tiga perwira tinggi lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Narkoba Bareskrim Polri Irjen Polisi Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Suhermanto, menjelaskan bahwa tersangka SU diduga memanfaatkan wewenangnya di Monitoring Center Bareskrim untuk menyetujui izin penyadapan yang tidak sesuai prosedur sekaligus memberikan instruksi penghapusan barang bukti pada Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Asep Safrudin untuk menangani perkara ini secara menyeluruh.
Tim telah memeriksa 13 saksi dan 5 ahli guna mengungkap seluruh fakta peristiwa. Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak penyidik untuk mengusut tuntas rantai komando, mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, hingga menelusuri adanya potensi indikasi makar.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, yang juga kriminolog Universitas Indonesia, menilai dugaan penyadapan ini kuat diduga bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri, melainkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus.
Ia menyoroti kemungkinan adanya utang budi politik yang melatarbelakangi pemanfaatan kewenangan institusi untuk kepentingan pihak ketiga.
Menurutnya, keterlibatan institusi penegak hukum dalam aktivitas politik memiliki konsekuensi serius, terlebih ketika kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan negara justru dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Adrianus juga menegaskan pentingnya menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik peristiwa ini. Menurutnya, pendekatan pangkat dan hierarki jabatan dapat menjadi kunci untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi penggagas utama atau aktor intelektual dalam kasus ini.
“Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intelektual pelaku dan sekaligus paling punya motif,” jelasnya.
Adrianus memperkirakan, jika nanti penyidik menetapkan tersangka tambahan, kemungkinan besar berasal dari jajaran pelaksana di lapangan. Penyelidikan kasus ini terus berjalan dan masyarakat diminta menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (SN11)