SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Polri telah mengajukan permohonan perlindungan untuk enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga kini, permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (8/11/2026).
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” ujarnya.
Susilaningtias belum merinci identitas keenam saksi tersebut maupun jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penelaahan.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Tiga tersangka (Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso) telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kesehatan pascastroke.
Penyadapan diduga berlangsung sejak tahun 2025 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha.
Komisi III DPR Panggil Kapolri, 12 November 2026
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026, guna membahas kasus ini secara mendalam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rapat tersebut akan menelaah dalang di balik layar serta motif pelaksanaan dugaan penyadapan ilegal.
“Komisi III DPR RI akan membahas dalang dan motif dugaan penyadapan ilegal tersebut dalam rapat kerja pada Kamis, 12 November,” ungkapnya.
Rapat baru bisa dilaksanakan pada tanggal tersebut karena masa sidang DPR baru resmi dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
Rapat akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman didampingi para Wakil Ketua Komisi III: Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Komisi III menegaskan komitmen mengawal tuntas kasus ini. “Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Habiburokhman. (SN11)