SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Paluta.
Langkah ini menandai tahapan krusial sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap yang mewakili pihak eksekutif menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan.
Ia menilai proses pembahasan berjalan konstruktif, menghasilkan berbagai masukan, koreksi, dan penyempurnaan penting terhadap dokumen perubahan anggaran tersebut.
“Pemkab Paluta akan segera mempercepat pelaksanaan anggaran setelah peraturan ini resmi ditetapkan dan diundangkan,” ujar Basri.
Di tengah pengesahan tersebut, harapan masyarakat tertuju pada percepatan realisasi program pembangunan dan peningkatan layanan publik di seluruh kecamatan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyaluran anggaran tetap harus berjalan dengan prinsip akuntabilitas tinggi, transparansi, serta penjaminan kualitas setiap kegiatan yang dilaksanakan. (SN12)