SumutNews.co, Medan — Laporan Auriga Nusantara mencatat angka deforestasi di Indonesia melonjak hingga 433.751 hektare pada 2025, meningkat 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 261.575 hektare. Di tengah perbedaan angka dan metodologi antara data pemerintah, Global Forest Watch, maupun lembaga independen, aktivis dan pemantau independen dituntut memiliki ketajaman dalam membaca data serta keterbatasan metodologi tersebut.
Deforestasi tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknis kehutanan, melainkan persoalan politik ekonomi. Setiap alih fungsi kawasan hutan berlangsung dalam struktur kebijakan, perizinan, kepentingan investasi, hingga relasi kekuasaan yang menentukan siapa yang mendapat keuntungan dan siapa yang menanggung dampak sosial-ekologis.
Berikut adalah beberapa hal penting dari Term of Reference (ToR) Pelatihan Politik Ekonomi Deforestasi yang perlu dicermati oleh para aktivis dan organisasi masyarakat sipil:
Melihat Deforestasi dari Perspektif Politik Ekonomi: Alih fungsi hutan merupakan rantai sebab-akibat dari interaksi kebijakan pembangunan, investasi, sistem perizinan, dan tata ruang yang melahirkan persoalan sosial, ekologis, serta iklim.
Penguatan Enam Kapasitas Kunci Aktivis: Untuk merespons dinamika sektor kehutanan, aktivis perlu memperkuat enam kapasitas utama, yaitu memahami masalah, memahami kekuasaan, memahami kebijakan, memahami ekonomi, memahami bukti, dan mendorong perubahan.
Membedakan Pendorong Langsung dan Mendasar: Pembukaan lahan untuk sawit, tambang, atau infrastruktur merupakan pendorong langsung, sedangkan kebijakan pembangunan, insentif investasi, tata ruang, dan konflik tenurial adalah pendorong mendasar yang harus disasar dalam advokasi.
Penelusuran Aktor, Beneficial Owner, dan Rantai Pasok: Analisis advokasi harus mampu mengidentifikasi siapa yang memiliki kekuasaan terbesar, siapa pemegang saham/pemilik manfaat (beneficial owner), lembaga pembiayaan, hingga struktur rantai pasok komoditas guna menemukan titik tekan (leverage point) perubahan.
Advokasi Berbasis Bukti (Evidence-based Advocacy): Pemantauan independen mewajibkan kombinasi antara data spasial (citra satelit), dokumen perizinan, analisis kebijakan, dan verifikasi fakta lapangan untuk membuktikan kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Pelatihan akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal: Senin-Selasa, 21-22 September 2026
⏰ Waktu: 08.30 WIB – selesai
📍 Pelaksanaan: Hybrid
🔗 Link Zoom: https://us02web.zoom.us/j/82451888714?pwd=fPdNrfaSeasRIRJPav4E3qjcnENFOf.1
Meeting ID: 824 5188 8714
Passcode: 293687
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih. Sampai bertemu dalam pelatihan ( SN08)