Legislator Minta Walkot Medan Segera Terbitkan Perwal KTR

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Legislator minta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan di lapangan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Edi Saputra, Jumat (2/1/2026). Edi mengaku, permintaan itu telah disampaikan dalam pendapat fraksi pada paripurna pengesahan Perda KTR, beberapa waktu lalu.

Perwal, kata Edi, sebagai Juklak dan Juknis sangat penting dalam memperlancar penerapan Perda di tengah-tengah masyarakat. “Termasuk mensosialisasikannya secara massif,” katanya.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Fraksi PAN-Perindo, kata Edi, juga berharap menjadi instansi terdepan dalam penegakkan Perda. “Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar dapat menjadi percontohan dalam penegakkan KTR,” katanya.

Sebab, sebut Edi, penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok, sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok. “Walaupun secara bertahap, pemberlakuan KTR harus di mulai, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok,” katanya.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Kepada Pemkot Medan, tambah Edi, Fraksi PAN-Perindo meminta untuk membuat tanda-tanda khusus yang dapat mengingatkan orang untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan. “Tanda-tanda khusus tersebut bukan hanya untuk mengingatkan, tetapi juga dapat di pergunakan oleh siapapun untuk mengingatkan setiap perokok agar tidak merokok di lokasi terlarang,” katanya.

Sedangkan kepada kantor-kantor pemerintah, swasta, mal dan pusat perbelanjaan, lanjut Edi, di wajibkan mempersiapkan fasilitas memadai bagi perokok. “Penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya harus benar-benar di berlakukan, sehingga aturan ini memiliki marwah,” ujarnya. (SN01)

Berita Terkait

Operasi Lilin Toba TA 2021, Pangdam I/BB: Kodam I/BB Siap Bantu Poldasu

SUMUTNEWS.CO - Medan | Dalam rangka mewujudkan sinergitas TNI...

Jubir: Ijeck Kader Golkar, Wajar Dukung Bobby-Aulia di Pilkada Medan

SUMUTNEWS.CO-- Medan | Juru Bicara (Jubir) tim pemenangan pasangan...

10 Lokasi Judi di Medan Labuhan Dibongkar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, jajaran Kecamatan...

Pansus Sarankan Aset di Kawasan Petisah Dijual

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD...

Pemko Medan Buka Peluang Kerja Sama dengan BTN

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka peluang...

Berita Terbaru