PBNU: Omnibus Law Ciptaker Sarat Kezaliman

KOLEGA. ID – Jakarta | Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) M Maksum Machfoedz menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR penuh dengan kezaliman terhadap rakyat kecil. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut seharusnya dihentikan.

“Jelas sekali bahwa RUU Cipta Kerja ini sarat dengan aneka kezaliman, kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan,” kata dia dalam diskusi online yang disiarkan YouTube Kanal Pembaruan Agraria, Selasa (28/4).

Ia mencontohkan beberapa pasal di dalam draf RUU tersebut yang sarat kezaliman terhadap masyarakat kecil dan kedaulatan pangan.

Salah satunya, kata dia, pasal yang menyebut bahwa penyediaan pangan akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.

Baca juga:  John Herdman Puas Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Aturan itu ada dalam draf draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker. Padahal, kata Maksum, sebelumnya di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi

“Nah kalau pasalnya begitu kan berarti menghalalkan impor. Tidak membedakan impor dan produksi dalam negeri,” ucap dia.

Selain itu, ia mengatakan RUU Cipta Kerja tersebut sangat pro terhadap investor kelas kakap, namun di sisi lain, menganaktirikan investor-investor kecil maupun masyarakat-masyarakat kecil.

Ia lalu menyinggung salah satu ayat Al-Quran yang menyebut bahwa ‘mereka yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin’.

“Tidak memberi makan saja tidak boleh, nah ini malah cenderung memotong kesempatan orang cari makan, fakir miskin yang lahannya kecil jelas akan digusur karena pro investasi yang luar biasa,” ucap dia.

Baca juga:  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 Lewat HP, Gunakan NIK KTP

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan sebagai negara yang beragama, seharusnya setiap keputusan yang diambil pemerintah mendasarkan pada nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.

“Kalau kami semua sekarang ormas agama sudah hadir dan memberikan pandangan, sebaiknya pemerintah dengan jiwa besar, itu menarik kembali naskah itu,” ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Komisi Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jhony Simanjuntak juga meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

“Sangat mengingkari hak asasi manusia, hak asasi untuk berkembang, bertahan hidup,” ujar dia

Baca juga:  Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan Sikap Tetap “Radical Break”

Dikutip dari cnnindonesia

Editor: ARI

Berita Terbaru

Posko Bencana Kebakaran Kelurahan Kantin Resmi Ditutup, Seluruh Bantuan Diserahkan Langsung kepada Korban

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Masa tanggap darurat pascakebakaran di Kelurahan...

Peringatan Keras Putin: Siap Gunakan Senjata Nuklir Jika Kaliningrad Diserang

SUMUTNEWS.CO,  Medan — Baru-baru ini, Presiden Rusia Vladimir Putin...

Dini Hari Berdarah di Tepi Barat, Petani Palestina Jadi Sasaran Kekerasan Pemukim Israel

SUMUTNEWS.CO, Nablus — Puluhan pemukim Israel melakukan serangan terhadap...

Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0

SUMUTNEWS.CO, Jakarta -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Rotasi Besar Jajaran Kapolda, Brigjen Sonny Irawan Gantikan Irjen Whisnu Hermawan Sebagai Kapolda Sumut

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi...

Berita Terkait