Polemik Tanah Ulayat Silali: Ratusan Warga Hajoran Desak Pengusutan Transparan

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Polemik dugaan penjualan tanah ulayat Silali di Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak, terus memanas.

Hingga Selasa (6/10/2026), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Hajoran (AMPH) terus mendesak kejelasan status lahan seluas sekitar 200 hektare yang dianggap sebagai warisan leluhur tersebut.

Warga menduga proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat maupun para pemangku adat.

Dalam aksi yang digelar di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Paluta, mereka menuntut proses ini dibuka secara transparan.

Baca juga:  Semangat Gotong Royong Hidup Kembali, Warga Desa di Paluta Bersihkan Lingkungan dan Pererat Silaturahmi

Koordinator aksi Roni Rizky Harahap dan Koordinator Lapangan Khoirul Anwar Harahap menegaskan beberapa hal di antaranya, memanggil seluruh pihak terkait, pembeli, penjual, pemerintah desa/kecamatan, BPN, tokoh adat, dan masyarakat.
​
Kemudian mendesak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri riwayat dan status tanah dan menghentikan segala aktivitas pengalihan maupun pemanfaatan lahan hingga kejelasan status hukum diperoleh
​
Massa juga mendesak langkah hukum tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran pada dugaan penjualan tanah ulayat tersebut.

Baca juga:  Pemkab Paluta Matangkan Persiapan Festival Seni Qasidah 2026, Pendaftaran Ditutup 5 Oktober

Penolakan ini juga disuarakan oleh sejumlah tokoh adat Desa Hajoran, antara lain Muhammad Partahian Oloan, Pinayungan Siregar, Hasian Siregar, Sagama Siregar, Rikkot Rambe, dan Sawaluddin Harahap. Mereka menolak klaim sepihak atas tanah ulayat tersebut.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal warisan leluhur yang menjadi bagian kehidupan kami,” tegas warga.

Saat ini, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak warga dan perlu dikonfirmasi kepada semua pihak yang terlibat.

Pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, dan proses administrasi menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.

Baca juga:  Wabup Basri Harahap Buka Muscab III FSPTSI-KSPSI, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Pekerja

Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Paluta, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum.

Harapan mereka sederhana, yakni pertemukan semua pihak, ungkap fakta sesungguhnya, dan berikan kepastian hukum bagi tanah ulayat Silali. (SN12)

Berita Terbaru

Anecdotal Brake: Menyatu dalam Kandang Kuasa

Penulis: Rajidt F. Malley Dinamika politik dalam negeri mendadak terhenti...

Gibran Terbukti Tidak Punya Ijazah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi: Curang & Bohong?

Penulis: Rajidt F. Malley Rangkaian gugatan hukum terkait syarat pendidikan...

CSR Global di Arab Saudi : Forum Dorong Penilaian Dampak Sosial yang Terukur

SumutNews.co, Riyadh - Pelaksanaan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan...

Menhan Arab Saudi dan Italia Bahas Penguatan Kerja Sama Militer dan Stabilitas Kawasan

SUMUTNEWS.CO, Riyadh — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid...

Situasi Yaman Memanas, Kabinet Arab Saudi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintah Resmi

SUMUTNEWS.CO, Riyadh - Kabinet Arab Saudi yang dipimpin oleh...

Berita Terkait