SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Polemik dugaan penjualan tanah ulayat Silali di Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak, terus memanas.
Hingga Selasa (6/10/2026), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Hajoran (AMPH) terus mendesak kejelasan status lahan seluas sekitar 200 hektare yang dianggap sebagai warisan leluhur tersebut.
Warga menduga proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat maupun para pemangku adat.
Dalam aksi yang digelar di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Paluta, mereka menuntut proses ini dibuka secara transparan.
Koordinator aksi Roni Rizky Harahap dan Koordinator Lapangan Khoirul Anwar Harahap menegaskan beberapa hal di antaranya, memanggil seluruh pihak terkait, pembeli, penjual, pemerintah desa/kecamatan, BPN, tokoh adat, dan masyarakat.
Kemudian mendesak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri riwayat dan status tanah dan menghentikan segala aktivitas pengalihan maupun pemanfaatan lahan hingga kejelasan status hukum diperoleh
Massa juga mendesak langkah hukum tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran pada dugaan penjualan tanah ulayat tersebut.
Penolakan ini juga disuarakan oleh sejumlah tokoh adat Desa Hajoran, antara lain Muhammad Partahian Oloan, Pinayungan Siregar, Hasian Siregar, Sagama Siregar, Rikkot Rambe, dan Sawaluddin Harahap. Mereka menolak klaim sepihak atas tanah ulayat tersebut.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal warisan leluhur yang menjadi bagian kehidupan kami,” tegas warga.
Saat ini, tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak warga dan perlu dikonfirmasi kepada semua pihak yang terlibat.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, dan proses administrasi menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Paluta, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum.
Harapan mereka sederhana, yakni pertemukan semua pihak, ungkap fakta sesungguhnya, dan berikan kepastian hukum bagi tanah ulayat Silali. (SN12)