Target PAD Tak Tercapai, Bapenda Medan Perlu Dievaluasi Besar-besaran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Bahrumsyah menyebut target pendapatan asli daerah (PAD) tidak mampu direalisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena itu Bahrum menilai perlu ada evaluasi besar-besaran di Bapenda.

“Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja, tapi juga sistem kerjanya,” kata Bahrumsyah dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda dan Satpol PP Kota Medan, Senin (14/7/2025).

Penyebab penarikan pajak restoran, reklame dan parkir tidak mencapai target setiap tahun, ungkap Bahrumsyah, karena tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.

Baca juga:  Perawatan jalan Provinsi, Sipirok–Marancar Disorot, Kinerja dan Pengawasan Dinas PU Sumut dinilai Asal- asalan. 

“Contoh pajak dari Restoran Kalasan. Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang. Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin, jika Bapenda rutin melakukan pengawasan, maka pajak restoran itu bisa diatas ratusan juta rupiah per bulan,” ujar Bahrumsyah.

Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut Bahrumsyah, reklame yang dikenakan pajak umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang bayar pajak.

Baca juga:  Di Balik Masuknya Sumut ke Nominasi Jamsostek Award 2026: Pertaruhan Fiskal dan Jaring Pengaman Pekerja Rentan

Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu. “Kita tau ada oknum petugas di lapangan baik dari Bapenda dan Satpol PP Medan menjadikan papan reklame ini menjadi sumber cuan. Bahkan Satpol PP ini dibuat hanya untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak,” tandas Bahrumsyah.

Baca juga:  INALUM Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Angin Puting Beliung Di Kabupaten Toba

Bahrumsyah berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka kedepan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (SN01)

Berita Terbaru

Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Wali Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Polri

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra...

Serangan Israel ke Wilayah Suriah, Raja Jordania dan Menlu Suriah Bertemu Bahas Berbagai Kerjasama

SumutNews.co- Amman, Pertemuan 2 Kepala Negara Membahas persoalan Israel...

MENGEJA LUKA BERSAMA AIR MATA

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Belakangan saya...

Pemerintah dan Korporasi Global Pontang-panting Hadapi Jutaan Serangan Siber pada Celah PHP: Situasi Kritis!

Sumutmews.co, Tokyo — Sejumlah korporasi multinasional dan lembaga pemerintah...

Pengelolaan Dana BOS SMKN 3 Padangsidimpuan Dipertanyakan: Biaya Praktik Minim, Siswa Malah Dibebani Biaya Tambahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di...

Berita Terkait