SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Tiga rancangan peraturan daerah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Penetapan ini menandai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan sekaligus perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Padang Lawas.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan. Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang solid dalam pembahasan ketiga ranperda tersebut.
“Proses ini merupakan wujud nyata kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.
Tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah Perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Bupati menegaskan perubahan ini bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Yang lebih utama adalah memperkuat tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penerimaan tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah memastikan pendataan yang akurat serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah ini, Bupati menekankan pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam bagi generasi mendatang.
“Kita tidak ingin pembangunan hari ini justru meninggalkan beban bagi generasi yang akan datang. Kita ingin membangun Palas yang maju tetapi tetap lestari,” tegas Bupati.
Yang ketiga, Perda tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir, tidak sekadar kumpul-angkut-buang. Bupati mengingatkan keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada perubahan perilaku dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Sebaik apapun regulasi yang kita buat, tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku. Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kerja bersama antara Pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan perda ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari pelaksanaan di lapangan.
“Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Perda ini dengan langkah konkret, terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Bupati.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution, Wakapolres Padang Lawas, perwakilan Kejari dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Dr. H. Panguhum Nasution, serta pimpinan perangkat daerah, camat, dan unsur terkait lainnya. (SN12)