SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Menko Polhukam RI Mahfud MD menyebutkan, salah satu keuntungan yang didapatkan penerima bintang tanda jasa seperti, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, adalah dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
“Benefit diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material. Kalau peraih bintang ini, dia berhak nanti dikuburkan kalau keluarganya mau dimakamkan di TMP. Hanya itu,” ucap Mahfud MD seperti yang dilansir dari laman resmi Timesindonesia, Kamis (13/08/2020).
Diketahui, Presiden RI Jokowi menganugerahi bintang tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Penganugerahan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Di antara tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut, yakni mantan politisi PKS yang sekarang pindah ke Partai Gelora Fahri Hamzah dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Keduanya diberikan penghargaan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Editor: Why
Komentar