MUI Tegaskan: Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Peserta Termasuk Judi dan Haram

Medan, SUMUTNEWS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peringatan penting terkait penyelenggaraan lomba Agustusan. Panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah, karena dinilai masuk kategori perjudian dan haram hukumnya.

 

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa perlombaan kemerdekaan pada dasarnya sangat dianjurkan sebagai wujud rasa syukur dan sarana mempererat silaturahmi antarwarga.

Baca juga:  Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

 

“Ulama sepakat atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman resmi MUI.

 

Namun, ia menegaskan praktik penarikan uang pendaftaran yang kemudian diputar untuk membeli hadiah bertentangan dengan syariat Islam.

 

“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

 

Menurut Kiai Muiz, skema tersebut masuk kategori judi atau qimar karena peserta berisiko kehilangan uang pendaftaran jika kalah, atau berpeluang mendapat keuntungan jika menang.

 

Agar tetap meriah dan halal, MUI menyarankan panitia mengambil sumber dana hadiah dari kas RT/RW, bantuan sponsor, atau sumbangan sukarela yang tidak membebani peserta. (*)

Berita Terkait

Mahfud MD: Bulan Depan 99% Hampir Pasti Indonesia Resesi

SUMUTNEWS.CO - Yogyakarta | Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Indonesia...

53 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

SUMUTNEWS.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

Tokoh Intelijen Ungkap Alasan Kenapa Jokowi Harus Tiga Periode

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Wacana Prеѕіdеn tiga реrіоdе yang...

Ada 4 Versi Naskah UU Cipta Kerja Beredar, Ada 3 Versi Pasal 24 Ayat 5

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | UU Cipta Kerja sudah disahkan...

Jika Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Gelar Demo Berskala Nasional 1 November

SUMUTNEWS.CO - Jakarta |Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan...

Berita Terbaru