Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Saat ini sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.

Zakiyuddin mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.

Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala, khususnya terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

“Apabila terdapat aset yang sudah diukur namun masih memiliki kekurangan administrasi, maka perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” kata Zakiyuddin saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. Selain itu, BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga tersedia satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset. (SN01)

Berita Terkait

Pesta Sabu, 2 Pria Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

SUMUTNEWS.CO - Serdang Bedagai | Usai mengkonsumsi narkoba jenis...

Bobby Nasution Dinobatkan Jadi Ayah GenRe

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Seluruh finalis Duta Generasi Berencana...

Soal PBG, DPRD Medan Kecewa dengan Aparat Kecamatan dan Kelurahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan kecewa dengan aparat kecamatan...

Gubsu Dorong SMAN 1 Matauli Jadi Sekolah Negeri Pertama Raih Otorisasi IB

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution...

Bobby Sambut Niat Baik Blue Bird Group Investasi Pengembangan Transportasi Umum

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan menyambut baik dukungan...

Berita Terbaru