JPIK Undang Pelatihan Online 21-22 September 2026: Politik Ekonomi Deforestasi, Penting untuk Advokasi Aktivis, Berikut Linknya

SumutNews.co, Medan — Laporan Auriga Nusantara mencatat angka deforestasi di Indonesia melonjak hingga 433.751 hektare pada 2025, meningkat 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 261.575 hektare. Di tengah perbedaan angka dan metodologi antara data pemerintah, Global Forest Watch, maupun lembaga independen, aktivis dan pemantau independen dituntut memiliki ketajaman dalam membaca data serta keterbatasan metodologi tersebut.

Deforestasi tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknis kehutanan, melainkan persoalan politik ekonomi. Setiap alih fungsi kawasan hutan berlangsung dalam struktur kebijakan, perizinan, kepentingan investasi, hingga relasi kekuasaan yang menentukan siapa yang mendapat keuntungan dan siapa yang menanggung dampak sosial-ekologis.

Baca juga:  Mahasiswa Riau Demo Karhutla: Desak Copot Menteri Kehutanan Raja Juli

Berikut adalah beberapa hal penting dari Term of Reference (ToR) Pelatihan Politik Ekonomi Deforestasi yang perlu dicermati oleh para aktivis dan organisasi masyarakat sipil:

Melihat Deforestasi dari Perspektif Politik Ekonomi: Alih fungsi hutan merupakan rantai sebab-akibat dari interaksi kebijakan pembangunan, investasi, sistem perizinan, dan tata ruang yang melahirkan persoalan sosial, ekologis, serta iklim.

Penguatan Enam Kapasitas Kunci Aktivis: Untuk merespons dinamika sektor kehutanan, aktivis perlu memperkuat enam kapasitas utama, yaitu memahami masalah, memahami kekuasaan, memahami kebijakan, memahami ekonomi, memahami bukti, dan mendorong perubahan.

Baca juga:  Demo Mahasiswa Trisakti di Istana Negara, Bawa 'Tritura' Tuntut Penegakan Supremasi Sipil

Membedakan Pendorong Langsung dan Mendasar: Pembukaan lahan untuk sawit, tambang, atau infrastruktur merupakan pendorong langsung, sedangkan kebijakan pembangunan, insentif investasi, tata ruang, dan konflik tenurial adalah pendorong mendasar yang harus disasar dalam advokasi.

Penelusuran Aktor, Beneficial Owner, dan Rantai Pasok: Analisis advokasi harus mampu mengidentifikasi siapa yang memiliki kekuasaan terbesar, siapa pemegang saham/pemilik manfaat (beneficial owner), lembaga pembiayaan, hingga struktur rantai pasok komoditas guna menemukan titik tekan (leverage point) perubahan.

Advokasi Berbasis Bukti (Evidence-based Advocacy): Pemantauan independen mewajibkan kombinasi antara data spasial (citra satelit), dokumen perizinan, analisis kebijakan, dan verifikasi fakta lapangan untuk membuktikan kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Baca juga:  Kapolri dan PP Polri Tegaskan: Kasus Penyadapan Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum

Pelatihan akan dilaksanakan pada:

📅 Hari/Tanggal: Senin-Selasa, 21-22 September 2026

⏰ Waktu: 08.30 WIB – selesai

📍 Pelaksanaan: Hybrid

🔗 Link Zoom: https://us02web.zoom.us/j/82451888714?pwd=fPdNrfaSeasRIRJPav4E3qjcnENFOf.1

Meeting ID: 824 5188 8714

Passcode: 293687

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih. Sampai bertemu dalam pelatihan ( SN08)

Berita Terkait

Proses ‘Buaya Siluman’ Ditangkap hingga Kepala Dipenggal Agar Tak Hidup Lagi

SUMUTNEWS.CO - Bangka Belitung | Buaya raksasa yang diyakini...

Wajah Baru KNPI Sumut Kedepankan Kreativitas dan Tidak Elitis

SUMUTNEWS.CO - Medan | Pengurus DPD KNPI Provinsi Sumatera...

Ketua Gerindra Sumut Ingatkan Kader Perjuangkan Prabowo Presiden

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus...

455.000 KK di Sumut Dapat Bansos Beras, Muhadjir Effendy Pastikan Kualitas Beras Sesuai Standar

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sebanyak 455.000 Kepala Keluarga (KK)...

Menang Dalam Gugatan, Evi Novida Ginting Kembali Bekerja Sebagai Anggota KPU RI

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Mulai hari ini, Senin (24/08/2020),...

Berita Terbaru