Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Senyum Tipis hingga Kucuran Rp 26 Miliar Korporasi

SumutNews.Co, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kucuran dana miliaran rupiah yang mengalir ke kantong Febrie dari korporasi.

Senyum Tipis Tanpa Sepatah Kata di Kursi

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.51 WIB. Mengenakan pakaian rapi, mantan pejabat teras Kejaksaan Agung itu mengumbar senyum tipis saat melangkah menuju kursi terdakwa.

Febrie enggan memberikan komentar apa pun kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Ia memilih bungkam dan langsung mengambil tempat duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Baca juga:  Atasi Overkapasitas Lapas, Polri dan Kementerian Terkait Perkuat Penanganan Narkotika

Lima Majelis Hakim

Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno selaku ketua majelis hakim, dengan didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Febrie Adriansyah, jaksa penuntut umum juga membacakan berkas dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yang dijerat dalam perkara yang sama, yakni Don Rito dan Nurman Herin.

Kejagung Turunkan 34 Jaksa Eks KPK

Menghadapi persidangan kasus besar ini, Kejaksaan Agung mengerahkan tim penuntut umum berjumlah 34 orang. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa puluhan jaksa tersebut merupakan gabungan dari penyidik Tim 9 dan penyidik luar Tim 9.

Baca juga:  Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Anang menegaskan bahwa sebagian besar Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk mengawal perkara ini merupakan jaksa senior yang memiliki rekam jejak bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kucuran Rp 26 Miliar Terkait Korporasi dan Blackout

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap aliran dana bernilai fantastis yang diterima Febrie saat masih aktif menjabat di Kejaksaan Agung. Jaksa membeberkan adanya penerimaan uang mencapai Rp 26 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Kucuran dana dari pihak korporasi tersebut disinyalir berkaitan erat dengan penanganan kasus penyimpangan batu bara serta krisis pemadaman listrik (blackout). Penerimaan tersebut diduga kuat menyalahgunakan posisi dan kewenangan Febrie selama menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Wajah Museum Indonesia di Mata Fadli Zon: Dari Gedung Usang Hingga Krisis Konservator

Babak Baru Pembuktian di Pengadilan

Pembacaan surat dakwaan ini resmi menandai dimulainya proses pembuktian dugaan praktik rasuah dan pencucian uang yang melibatkan pimpinan penegak hukum. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (SN08)

Berita Terbaru

KRITIK, KRITIK, KRITIK, DILANTIK

Oleh: Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Kekuasaan itu memang...

Bupati Gus Irawan Usulkan Tapsel Jadi Sentra Bawang Putih, Kementan Tetapkan Target 150 Hektare Tahun 2027

SUMUTNEWS.CO, Medan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus...

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Egy Maulana Punya Andil di 2 Momen Krusial

Medan, SUMUTNEWS.CO – Nama Egy Maulana Vikri ikut menjadi...

MotoGP Mandalika 2026: Kesiapan Sirkuit, Persaingan Papan Atas, dan Jadwal Lengkap Balapan

SumutNews.co, Jakarta - Perhelatan balap motor paling bergengsi di...

3 Film Terbaru Arya Saloka di 2026, Ada Dilan ITB 1997 hingga Empat Musim Pertiwi

Medan, SUMUTNEWS.CO– Aktor Arya Saloka kembali meramaikan layar lebar...

Berita Terkait