Kapolri Beberkan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla

SumutNews.co, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengungkap progres penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan ratusan individu dan belasan korporasi, termasuk perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Laporan krusial tersebut disampaikan langsung kepada Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Merdeka pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Berdasarkan paparan Kapolri yang merinci dua fokus utama penegakan hukum yang sedang berjalan: pelaku perorangan dan korporasi. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, penegakan hukum telah dilakukan oleh 13 Kepolisian Daerah (Polda).

Baca juga:  Medan Dikepung Kabut Asap Karhutla, Wali Kota Rico Waas Imbau Warga Waspada

“Terdapat 286 Laporan Polisi (LP) dengan luas area yang terbakar mencapai 5.856 hektare. Jumlah tersangka perorangan mencapai 243 orang,” papar Kapolri dalam laporannya.

Kapolri juga menambahkan bahwa Dari ratusan kasus tersebut, 189 kasus berlanjut ke tahap penyidikan dan 56 perkara telah dinyatakan selesai.
Tingkat kerusakan yang jauh lebih masif ditemukan pada kasus yang melibatkan korporasi. Penanganan kasus tingkat perusahaan ini dikawal langsung oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Tercatat ada 100 LP dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Hingga kini, penyidik telah memproses 94 kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.

Baca juga:  Prabowo dan PSSI Dukung Gianni Infantino Kembali Maju sebagai Presiden FIFA

Lebih lanjut, Polri mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 Laporan Polisi yang telah naik sidik.

Dalam pemaparannya, Kapolri juga menyoroti secara khusus keterlibatan pihak asing. Terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan PMA atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah resmi berstatus tersangka.

Kesebelas korporasi terafiliasi asing yang menjadi tersangka ini menguasai total konsesi lahan seluas 209.933 hektare, di mana 11.105,39 hektare di antaranya hangus terbakar. Sementara itu, 12 korporasi asing lainnya yang belum berstatus tersangka tercatat memiliki lahan konsesi seluas 166.756 hektare dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

Baca juga:  Hadapi Karhutla Kalteng: Operasi Darat, Udara, dan Pemindahan Armada

“Dari 11 korporasi (tersangka terafiliasi asing) ini, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ujar Kapolri menutup rincian laporannya. (SN08)

Berita Terbaru

39 Siswa Dua Sekolah di Kotanopan Dilepas Ikut Sidempuan Science Olympiad 2026

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Sebanyak 39 siswa dari SD...

Sholat Subuh Bersama Warga Kampung Darek, Kapolres Padangsidimpuan Dengar Langsung Keluhan Narkoba dan Teror

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Dalam rangka mewujudkan program "Polisi Bersama...

Jelang Rakerwil KAHMI Sumut, Syahrul M. Pasaribu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Jajaran Penasehat

SUMUTNEWS.CO, Medan — Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)...

Deklarasi Tolak Narkoba di Polres Labuhanbatu dan Masyarakat Sepakati 3 Komitmen

SumutNews.co, Rantauprapat - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengikuti deklarasi...

Masuk SMAN Unggulan Sumatera Utara Tahun Depan Wajib Tes Khusus, Bobby Nasution: Kurangi Siswa Titipan

SumutNews.co, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memperketat...

Berita Terkait