JAKARTA, SumutNews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai rencana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Doli menilai langkah tersebut berisiko terbentur landasan hukum materi uji, mengingat DPR bersama pemerintah saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli saat diwawancarai wartawan di Jakarta mengenai kesiapan tahapan seleksi penyelenggara pemilu, Jumat (23/10/2026). Doli menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu merupakan pelaksana mandat undang-undang, sedangkan regulasi yang menjadi payung hukumnya saat ini baru mulai digodok di Komisi II DPR dengan target penyelesaian paling lambat Maret 2027.
Saat ditanya wartawan mengenai risiko benturan aturan jika seleksi tetap dipaksakan berjalan, politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini melontarkan pertanyaan mendasar mengenai materi seleksi.
“Pertanyaannya, kalau Pansel dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara mengikuti seleksi, UU mana yang mau dipergunakan untuk menjadi materi seleksi? Yang lama sedang mau direvisi dan yang baru belum jadi,” ujar Doli.
Ketika wartawan mendesak solusi agar seleksi tidak berbenturan dengan proses legislasi di parlemen, Doli menyodorkan dua opsi jalan keluar kepada pemerintah.
Opsi pertama, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, substansi Perppu tersebut cukup difokuskan pada penyesuaian pasal batas waktu pembentukan Pansel, dengan pertimbangan bahwa unsur kegentingan yang memaksa telah terpenuhi.
“Kalau opsi Perppu tidak diambil, opsi kedua pembentukan Pansel tetap bisa berjalan, tetapi dengan catatan jadwal tahapannya disesuaikan agar beriringan dengan pengesahan UU Pemilu yang baru,” papar Doli menjawab pertanyaan alternatif mekanisme seleksi.
Doli menguraikan, dalam skema kedua tersebut, materi uji yang berkaitan dengan aspek teknis sistem pemilu diletakkan pada tahapan paling akhir. Sebaliknya, tahap awal difokuskan penuh untuk menguji aspek kepemimpinan, rekam jejak, kesehatan, intelektualitas, serta integritas moral para calon.
Menanggapi pertanyaan wartawan seputar kriteria figur komisioner yang dibutuhkan ke depan, Doli menggarisbawahi bahwa variabel integritas menjadi tolok ukur utama berkaca dari dinamika pemilu belakangan ini. Standar tinggi tersebut, tegasnya, juga mutlak diberlakukan bagi para tokoh yang ditunjuk duduk di keanggotaan Pansel.
“Pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya,” tegas Doli.
Di akhir sesi wawancara, Doli meminta agar seluruh tahapan penjaringan figur penyelenggara pemilu dilaksanakan secara transparan dan memberi ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk memantau rekam jejak calon. (SN08)