SumutNews.co, MEDAN – Kondisi petani kelapa sawit di Sumatera Utara pekan lalu seiring naiknya harga jual tandan buah segar (TBS). Namun, kenaikan harga ini masih menyisakan perbedaan yang mencolok antara penghasilan petani yang bermitra dengan perusahaan dan petani yang menjual hasil kebunnya sendiri. Fenomena ketimpangan ini ternyata sudah menjadi tren yang terus terjadi.
Berdasarkan data pada website APKASINDO Harga Sawit Indonesia periode 19-25 Oktober 2026, petani mitra atau plasma di Sumatera Utara sedang menikmati harga yang sangat menguntungkan.
Buah sawit mereka dihargai Rp 3.740 per kilogram, yang berarti ada kenaikan Rp 70 atau sekitar 1,9 persen dari minggu sebelumnya. Harga di daerah ini bahkan melampaui rata-rata harga sawit nasional yang berada di Rp 3.485 per kilogram, serta jauh di atas perkiraan harga wajar acuan.
Sayangnya, petani mandiri (swadaya) yang tidak terikat kontrak dengan pabrik belum bisa ikut merasakan untung sebesar itu. Panen mereka dihargai lebih murah, yakni hanya Rp 2.985 per kilogram.
Hal ini membuat selisih pendapatannya cukup tajam, di mana buah sawit petani mandiri di Sumut dihargai Rp 755 atau sekitar 20 persen lebih rendah dibandingkan milik petani mitra.
Kesenjangan harga yang cukup besar ini biasanya disebabkan oleh panjangnya proses jual beli. Petani mandiri sering kali harus menjual panennya melalui pengepul atau perantara lain, sehingga harga bersih yang mereka terima dipotong berbagai biaya tambahan sebelum buahnya benar-benar sampai ke pabrik pengolahan.
Disparitas Harga Nasional yang Selalu Terjadi
Fakta bahwa petani mandiri selalu mendapat harga lebih rendah ini diperkuat oleh APKASINDO yang menyoroti bahwa harga TBS petani swadaya memang konsisten lebih rendah, disertai perbedaan harga antarwilayah yang cukup lebar.
Sebagai gambaran tren nasional dari data, rata-rata harga panen petani plasma secara nasional pernah tercatat di angka Rp 3.539 per kilogram, sementara petani swadaya hanya Rp 2.956 per kilogram. Rata-rata selisih harga nasional tersebut mencapai Rp 583 per kilogram, yang artinya harga sawit petani swadaya secara umum 16,5 persen lebih rendah dari petani yang memiliki mitra.
Data ini menunjukkan bahwa jarak harga yang merugikan petani mandiri bukanlah masalah sesaat, melainkan kondisi nyata yang terus dialami oleh para petani yang tidak terikat perusahaan.