Sengketa Tanah Ulayat Memanas, Warga Tiga Desa di Paluta Tuntut PT Tindoan Bujing Kembalikan Tanah Leluhur

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Konflik sengketa tanah ulayat antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan PT Tindoan Bujing semakin memanas.

Hingga Jumat (6/11/2026), warga dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung masih bertahan di tenda perjuangan menuntut pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Dalam pertemuan yang digelar bersama unsur Forkopimda pada Selasa (3/11/2026), Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Tapanuli Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memasang patok batas di areal perusahaan tersebut.

Baca juga:  Pemkab Paluta Gelar Profiling ASN, 520 Aparatur Dipetakan Potensi dan Kompetensinya

Lebih jauh, BPN juga menyebut PT Tindoan Bujing belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai.

Keterangan ini menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan masyarakat. Warga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah tanah ulayat, dokumen kepemilikan, batas wilayah, serta seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan.

Perjuangan masyarakat dikawal oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Alamsah Rambe, S.H., M.H., Tamren Siregar, S.H., M.H., serta Breen Saragih yang juga bertindak sebagai Koordinator Perjuangan.

Baca juga:  43 Desa dan Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Paluta Butuh Kepastian Hukum

Mereka menyuarakan tuntutan pengembalian tanah ulayat sekaligus mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, Anggota DPRD Paluta Madnalim Pakpahan, Asisten II Pemkab Paluta, perwakilan Kesbangpol Paluta, perwakilan BPN Tapanuli Selatan, Camat Dolok Sigompulon, serta General Manager dan Asisten Kepala PT Tindoan Bujing.

Masyarakat berharap Pemkab Paluta, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum dapat mengawal penyelesaian konflik ini secara transparan.

Perlu ditegaskan bahwa klaim pengembalian tanah tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak PT Tindoan Bujing juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Baca juga:  Kapolres Paluta: ASN Harus Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Kedisiplinan Dimulai dari Aparatur

Persoalan ini penting diselesaikan dengan adil karena menyangkut kepastian hukum investasi, hak-hak masyarakat, serta perlindungan tanah ulayat di Kabupaten Paluta. (SN12)

Berita Terkait

Pemkab Paluta Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan Tahun 2026

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara...

43 Desa dan Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Paluta Butuh Kepastian Hukum

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara  — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas...

Wabup Basri Harahap Buka Muscab III FSPTSI-KSPSI, Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Pekerja

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara - Wakil Bupati Padang Lawas Utara...

Kapolres Paluta: ASN Harus Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Kedisiplinan Dimulai dari Aparatur

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)...

Polemik Tanah Ulayat Silali: Ratusan Warga Hajoran Desak Pengusutan Transparan

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Polemik dugaan penjualan tanah...

Berita Terbaru