SumutNews.Co, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kucuran dana miliaran rupiah yang mengalir ke kantong Febrie dari korporasi.
Senyum Tipis Tanpa Sepatah Kata di Kursi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.51 WIB. Mengenakan pakaian rapi, mantan pejabat teras Kejaksaan Agung itu mengumbar senyum tipis saat melangkah menuju kursi terdakwa.
Febrie enggan memberikan komentar apa pun kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Ia memilih bungkam dan langsung mengambil tempat duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Lima Majelis Hakim
Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno selaku ketua majelis hakim, dengan didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Selain Febrie Adriansyah, jaksa penuntut umum juga membacakan berkas dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yang dijerat dalam perkara yang sama, yakni Don Rito dan Nurman Herin.
Kejagung Turunkan 34 Jaksa Eks KPK
Menghadapi persidangan kasus besar ini, Kejaksaan Agung mengerahkan tim penuntut umum berjumlah 34 orang. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa puluhan jaksa tersebut merupakan gabungan dari penyidik Tim 9 dan penyidik luar Tim 9.
Anang menegaskan bahwa sebagian besar Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk mengawal perkara ini merupakan jaksa senior yang memiliki rekam jejak bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kucuran Rp 26 Miliar Terkait Korporasi dan Blackout
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap aliran dana bernilai fantastis yang diterima Febrie saat masih aktif menjabat di Kejaksaan Agung. Jaksa membeberkan adanya penerimaan uang mencapai Rp 26 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Kucuran dana dari pihak korporasi tersebut disinyalir berkaitan erat dengan penanganan kasus penyimpangan batu bara serta krisis pemadaman listrik (blackout). Penerimaan tersebut diduga kuat menyalahgunakan posisi dan kewenangan Febrie selama menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Babak Baru Pembuktian di Pengadilan
Pembacaan surat dakwaan ini resmi menandai dimulainya proses pembuktian dugaan praktik rasuah dan pencucian uang yang melibatkan pimpinan penegak hukum. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (SN08)