Kebijakan Menggratiskan Retribusi Parkir di Medan Dinilai Keliru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS menilai kebijakan menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-Parking atau konvensional merupakan tindakan yang keliru. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.

Dikatakan Hendra DS, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut. Namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar bagi petugas dilapangan sebagai jasa parkir.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkapnya di Medan, Selasa (16/4/2024).

Dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.

Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.

“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Bukan digratiskan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di Nol kan. Kalau tak mau bocot iya diawasi,” tegas Hendra.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (SN01)

Berita Terkait

Panguyuban Cendikiawan Medan Desak Bobby Nasution Segera Daftarkan Diri Sebagai Gubernur

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Panguyuban Cendikiawan Medan mendesak agar Bobby...

DPC PPP Labuhanbatu Desak Pemkab Tarik Aset dari Eks Bupati Andi Suhaimi

Rantauprapat – Ketua DPC PPP Labuhanbatu Muniruddin.SAg, mendesak Pemerintah...

Irjen Pol Martuani Sormin Serahkan Bendera Pataka Polda Sumut Kepada Irjen Pol Panca Putra

SUMUTNEWS.CO - Medan | Upacara Penyerahan Bendera Pataka Polda...

Prestasi Prabowo Bukan Kaleng-kaleng, Jenderal Perang Amerika pun Memuji

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Ketua Tim Kampanye Daerah ( TKD)...

Nekat Tak Pakai Masker, 33 Orang Dihukum Push Up

SUMUTNEWS.CO – Medan | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)...

Berita Terbaru