Kelompok Cipayung Gunungsitoli Adukan Deni Kurniawan ke Kapolri

SUMUTNEWS.CO- GUNUNGSITOLI | Organisasi Kemahasiswaan GMNI Gunungsitoli-Nias dan GMKI Gunungsitoli yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menggelar Konferensi Pers ihwal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Nias Deni Kurniawan,SIk, Pada Jumat(24/07/2020) di Sekretariat GMNI Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli sekira pukul 20.30 WIB.

Selain pelanggaran kode etik, mahasiswa juga melaporkan dugaan kasus-kasus mangkrak di tangan Deni Kurniawan selama menjabat Kapolres Nias. Termasuk peristiwa kebakaran sekretariat PPK Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020. Ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Idham Azis. Ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi.

Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa memaparkan bahwa cara berbicara Deni, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat tidak mencitrakan wibawa kepolisian.

“Kita menilai, public speaking Pak Deni tidak mencitrakan wibawa bhayangkara (kepolisian). Oleh karena itu, ini bagian pembelajaran sosial kepada beliau,” papar Joko.

Baca juga:  Sudah Setahun, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapsel Belum Jelas, Pelapor Mendesak Polda Sumut Segera Lanjutkan Penyelidikan

Terkait kasus mangkrak, kelompok Cipayung menilai Deni kebanyakan melakukan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi, sehingga tugas pokoknya dalam menegakkan hukum terbaikan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial Pak Kapolres Nias. Namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan,” lanjut Joko.

Sementara, Ketua BPC GMKI Gunungsitoli yang diwakili Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai berharap laporan mereka dapat menjadi atensi Kapolri Idham Azis sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan sebagaimana peran Polri.

Baca juga:  Sudah Setahun, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapsel Belum Jelas, Pelapor Mendesak Polda Sumut Segera Lanjutkan Penyelidikan

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis untuk mengembalikan Polri pada peran yang sebenarnya,” harap Okturisman.

Reporter : ARI

Editor : MRL

Berita Terkait

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Cipto

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Polisi menahan Citpo Utomo yang telah...

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dugaan Kasat Iptu AM Lecehkan 3 Polwan

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Mabes Polri angkat bicara terkait...

Pengacara: TPPU Apin BK Belum Bisa Dibuktikan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pengacara Apin BK, Landen Marbun menegaskan...

Lamaran Ditolak, Dosen di Bima Bacok Pacar Membabi Buta Hingga Tewas Mengenaskan

SUMUTNEWS.CO - Bima | Seorang dosen di Bima, Nusa...

Berita Terbaru