Legislator Dukung Kebiajakan Penurunan Tarif Parkir Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendukung Langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turunkan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Medan. Paul meminta enurunan tarif parkir tak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir ikut turun.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, melalui cara tendernya nanti bisa menaikkan target PAD parkir tepi jalan itu. Sebab, berdasarkan informasi, pemenang tender akan diberi waktu dua atau tiga bulan untuk deposit.

Bacaan Lainnya

“Kita pastikan juga sebab mereka yang akan melaksanakannya secara teknisnya,” ujarnya di Medan, Senin (2/3/2026).

Kendati tarif parkir telah turun, Paul, mengaku masih menemukan pengutipan parkir masih menggunakan tarif lama tanpa di sertakan karcis parkir. Paul mengaku, sampai lima kali dimintai uang parkir. “Saya mau beli obat dan parkir di Jalan Sumatera, lalu pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin. Sekali parkir dikutip Rp5.000. Hanya mencari obat saja, sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” jelasnya.

Bagaimana dengan masyarakat ? Tidak semua masyarakat beli obat itu orang mampu. “Bayar parkir sampai Rp25 ribu jika menggunakan mobil, dalam juga itu,” cetusnya.

Karena itu, Paul, mendukung diturunkannya tarip parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. penurunan tarif parkir mulai berlaku sejak, Rabu 25 Februari 2026. (SN01)

Komentar

Pos terkait